Blog

  • Analisis Perbandingan Sistem Hukum di Berbagai Negara

    Analisis Perbandingan Sistem Hukum di Berbagai Negara

    Surizkifebrianto.id – Sistem hukum di berbagai negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda,. Dalam analisis ini, kita akan membahas beberapa Perbandingan sistem hukum utama yang ada di dunia, termasuk sistem hukum sipil, sistem hukum umum, dan sistem hukum religius, serta perbandingan antara sistem-sistem negara lainnya.

    Sistem hukum merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. dipengaruhi oleh sejarah, budaya, ekonomi, serta nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Perbandingan sistem hukum utama yang ada di dunia, termasuk sistem hukum sipil, sistem hukum umum, dan sistem hukum religius, serta perbandingan antara sistem-sistem negara lainnya dan Dalam hal ini, kita akan melakukan analisis perbandingan sistem hukum antara beberapa negara, yaitu Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Australia dan Indonesia.

    Sistem Hukum Sipil (Civil Law)

    Sistem hukum sipil, yang banyak diterapkan di negara-negara Eropa Kontinental seperti Prancis, Jerman, dan Italia, berfokus pada kodifikasi hukum. Dalam sistem ini, hukum ditulis dalam bentuk undang-undang yang jelas dan terstruktur. Hakim berperan sebagai penerap hukum yang tertulis, dan keputusan mereka tidak mengikat untuk kasus-kasus berikutnya. Hal ini memberikan kepastian hukum yang tinggi, tetapi mungkin kurang fleksibel dalam menghadapi situasi baru.

    Sistem Hukum Umum (Common Law)

    Sistem hukum umum, yang berkembang di Inggris dan negara-negara bekas jajahan Inggris seperti Amerika Serikat dan Australia, didasarkan pada preseden hukum. Dalam sistem ini, keputusan hakim sebelumnya menjadi sumber hukum yang penting. Hal ini memungkinkan hukum untuk berkembang seiring waktu dan beradaptasi dengan perubahan sosial. Namun, ketergantungan pada preseden dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.

    Sistem Hukum Religius

    Beberapa negara, terutama yang memiliki mayoritas penduduk beragama tertentu, menerapkan sistem hukum religius. Contohnya adalah hukum syariah yang diterapkan di negara-negara seperti Arab Saudi dan Iran. Dalam sistem ini, hukum didasarkan pada ajaran agama, dan pengaruh agama sangat kuat dalam pembentukan dan penegakan hukum. Hal ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari hukum keluarga hingga pidana.

    Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Era Digital

    Adapun Analisis Perbandingan Sistem Hukum Dari Berbagai Negara Lainnya yaitu :

    Sistem Hukum Indonesia

    Sistem hukum Indonesia adalah campuran antara civil law dan customary law (hukum adat). Hukum positif di Indonesia mengacu pada perundang-undangan yang ada, namun hukum adat masih memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa di beberapa daerah. Selain itu, Indonesia juga mengakui prinsip-prinsip hukum Islam yang diintegrasikan dalam beberapa aspek hukum, terutama dalam bidang keluarga dan warisan. Sistem hukum Indonesia menghadapi tantangan dalam hal penegakan hukum dan akses keadilan, terutama di daerah terpencil

    Sistem Hukum Belanda

    Sistem hukum Belanda banyak dipengaruhi oleh hukum Prancis sehingga Rene David mengklasifikasikan Belanda sebagai Romano Germaic Legal Family16. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke20, beberapa negara bersistem civil law telah memberikan kewenangan kepada hakim atau pengadilan untuk menciptakan prinsip umum suatu hukum perdata di saat hukum perdata tertulis (statute atau code) tidak tersedia untuk diterapkan pada suatu perkara, di mana negara-negara tersebut antara lain: Argentina (1869), Swiss (1912), Mexico (1932), Peru (1936), Brazil (1942), dan Italia (1942). Kewenangan hakim untuk melaksanakan diskresinya dalam memutus suatu perkara perdata juga terjadi di Belanda meski Belanda telah menyusun kodifikasi hukum perdata yang baru secara bertahap sejak tahun 1947 hingga 1992.

    Sistem Hukum Inggris

    Sistem hukum Inggris dikenal sebagai common law, yang berarti bahwa hukum dibentuk oleh keputusan pengadilan dan preseden yang dihasilkan dari kasus-kasus yang pernah diputuskan. Dalam sistem ini, hakim memiliki peran yang sangat penting karena keputusan mereka dapat menjadi referensi bagi kasus-kasus di masa mendatang. Hukum Inggris mengutamakan prinsip keadilan dan kebebasan individu, serta memberikan ruang bagi interpretasi hukum yang fleksibel.

    Sistem Hukum Prancis

    Berbeda dengan sistem common law, Prancis menganut sistem hukum civil law yang berlandaskan pada kode hukum tertulis. Hukum di Prancis diciptakan secara sistematis melalui kodifikasi, dan hakim bertindak lebih sebagai penafsir hukum ketimbang pencipta hukum. Sistem ini menekankan pada kepastian hukum dan aksesibilitas, sehingga memudahkan masyarakat dalam memahami hukum yang berlaku. Contoh paling terkenal dari sistem ini adalah Kode Sipil Prancis yang menjadi rujukan banyak negara di dunia.

    Sistem Hukum Amerika Sarikat

    Sistem hukum di Amerika Serikat juga merupakan sistem common law, namun dengan beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan Inggris. Salah satu ciri khas dari sistem hukum AS adalah adanya pemisahan kekuasaan yang ketat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi menjadi sumber hukum tertinggi, dan setiap negara bagian memiliki hukum yang dapat berbeda satu sama lain. Selain itu, proses litigasi di AS seringkali lebih agresif dan berorientasi pada penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

    Sistem Hukum Australia

    Australia merupakan negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon (common law). Negara Australia yang merupakan negara yang menganut sistem common law, mendasarkan pada common law Inggris dan didasarkan pada sistem kasus atau preseden yudisial, di mana legislasi secara tradisional tidak dianggap sebagai sumber hukum utama, tetapi biasanya dianggap sekedar sarana konsolidasi atau klarifikasi dari peraturan dan prinsip hukum yang secara esensial diturunkan dari hukum kasus dan hukum yang dibuat oleh hakim. Sistem common law merupakan sistem hukum yang memakai logika berpikir induktif dan analogi yang memiliki konsep Rule of Law yang menekankan pada tiga tolak ukur.

    Referensi:
    • Maroni, Problematika Penggantian Hukum-Hukum Kolonial dengan Hukum-Hukum Nasional Sebagai Politik Hukum, (Jurnal Dinamika Hukum vol 12 No 1, 2012).
    • Choky R.Ramadhan, Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum, (Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 2, 2018).
    • Achmad Ali, Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudance), (Jakarta: Kencana, 2012).
    • Harjono, Dhaniswara K., 2009, Pengaruh Sistem Hukum Common Law terhadap Hukum Investasi dan Pembiayaan di Indonesia, Lex jurnalica Vol. 6 No. 3.
    • Ruhl, J. B. (2006). “Hukum Komparatif dan Hukum Umum.” Jurnal Hukum Komparatif Amerika, 54(2), 265-287.
    • Glendon, M. A. (1989). Tradisi Hukum Komparatif: Teks, Materi dan Kasus tentang Hukum Sipil dan Umum. Penerbit West.
  • Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Era Digital

    Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Era Digital

    Surizkifebrianto.id – Di dalam era modern yang mana segala aspek berkembang dengan pesat terutama perekonomian menciptakan berbagai produk barang dan jasa yang bervariasi. Ditambah dengan  tingkat konsumtif masyarakat dan tren global membuat masyarakat rela untuk membayarkan uangnya demi memenuhi kebutuhan konsumtifnya. Hal ini juga diiringi dengan era globalisasi dan perkembangan digital yang berkembang dengan pesat.

    Globalisasi digital mempersempit dan menghilangkan batas dunia sehingga semua orang bisa saling terhubung. Perkembangan globalisasi digital membuat transaksi jual beli produk barang jaksa tidak hanya dilakukan melalui tatap muka secara langsung transaksi jual beli juga bisa dilakukan dengan melalui marketplace dimana konsumen hanya perlu menggunakan alat elektronik dalam melakukan transaksi jual beli produk barang dan jasa.

    Lalu juga dikarenakan era digitalisasi membuat produsen dapat memasarkan produknya ke seluruh dunia sehingga produsen melakukan produksi massal maka juga turut menciptakan konsumen massal yang mana hal ini membuat konsumen tidak tahu siapa produsen barang dan jasa tersebut. Berbagai kemudahan transaksi digital yang diciptakan oleh perkembangan era digital selain memberikan kemudahan juga menciptakan risiko terhadap konsumen. Mulai dari penipuan online, pencurian data pribadi dan identitas, hingga dilanggarnya hak konsumen. Hal ini menjadi tantangan baru pemerintah dalam melindungi konsumen di era digital.

    Kontrak Dalam Transaksi Elektornik

    Proses jual beli antara konsumen dan pelaku usaha yang disertai kesepakatan antara dua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli sesungguhnya termasuk dalam suatu perikatan atau hubungan hukum antara dua pihak. Dalam hal transaksi elektronik juga tidak lepas dari konsep hukum perikatan sama seperti transaksi jual beli pada umumnya. Hanya saja bedanya transaksi elektronik merupakan perjanjian yang dilakukan secara elektronik dan tidak diperlukan adanya tatap muka. Sesuai dengan Pasal 1 angka 17 yang mengatakan bahwa “ Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. “

    Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Dan Konsumen

    Dalam transaksi jual beli baik diantara konsumen dan pelaku usaha sama-sama memiliki hak yang dilindungi oleh hukum perlindungan konsumen. Mengenai hak konsumen dan pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen . hak konsumen yang dilindungi Undang-undang terdapat pada pasal  4 yaitu :

    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatandalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa sertamendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuaidengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yangdijanjikan;
    3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    6. hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen;
    7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar danjujur serta tidak diskriminatif;
    8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yangditerima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidaksebagaimana mestinya;
    9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturanperundang-undangan lainnya.

    Lalu juga dalam hal transaksi elektronik konsumen juga mempunya hak berupa perlindungan harta pribadi yang diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Lalu kita juga turut membahas hak dari pelaku usaha. UU Perlindungan Konsumen ini juga turut mengatur hak dari pelaku usaha yaitu:

    1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengankesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barangdan/atau jasa yang diperdagangkan;
    2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari Tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
    3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
    4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara;
    5. hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan olehbarang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    6. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturanperundang-undangan lainnya.

    Baca juga: Tinjauan Kritis Hukum Pidana dan Pemberantasan Korupsi

    Upaya Pemerintah Dalam Perlindungan Konsumen Di Era Digital

    Pemerintah memiliki peran dalam perlindungan terhadap konsumen. Selain karena negara merupakan suatu lembaga yang punya kekuasaan untuk melindungi konsumen ada beberapa argumentasi tentang pentingnya intervensi pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen yakni :

    1. Dalam masyarakat modern, produsen menawarkan berbagai jenis produk yang diproduksi secara massal;
    2. Hasil produksi dengan cara cara massal dan teknologi canggih, potensial bagi munculnya risiko produk cacat, tidak memenuhi standar, dan bahkan berbahaya yang merugikan konsumen;
    3. Hubungan antara konsumen dan produsen berada pada posisi yang tidak seimbang;
    4. Persaingan yang sempurna sebagai pendukung consumer sovereignty theory dalam praktinya jarang terjadi.

    Sejauh ini upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa aspek. Yang pertama formulasi regulasi yang mengatur terkait perlindungan konsumen , yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang menjadi dasar hukum utama yang berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, lalu dalam hal transaksi elektronik dan sistem informasi juga pemerintah membuat peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  tentang Informasi yang mana peraturan ini mengatur mengenai  transaksi elektronik dan kejahatan dunia maya lainnya.

    Dalam hal perlindungan data pribadi membentuk peraturan perlindungan data pribadi yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mana undang-undang ini dirancang untuk melindungi data pribadi konsumen dari penyalahgunaan pihak ketiga pada saat transaksi digital.

    Lalu terdapat usaha lainnya yaitu penguatan regulasi E commerce terkait perdagangan elektronik, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Yang mana peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha dalam transparansi dalam mendeskripsi produk yang di jual secara akurat. Serta mengatur mengenai perlindungan hak-hak konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa jika ada perselisihan antara konsumen terhadap pelaku usaha

    Lebih lanjut agar konsumen yang merasakan haknya dilanggar pemerintah juga turut menyediakan lembaga untuik masyarakat mengadukan haknya yang dilanggar. Lembaga tersebut adalah LKPN atau Lembaga  Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nasional (BPSK). Kedua lembaga tersebut berfungsi untuk memfasilitaasi penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

    Referensi:
    • Farkhani, Hukum Dan Teknologi, Pustaka Iltizam, Solo, 2017.
    • Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.
    • UU Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Tinjauan Kritis Hukum Pidana dan Pemberantasan Korupsi

    Tinjauan Kritis Hukum Pidana dan Pemberantasan Korupsi

    Delik Korupsi Dalam Hukum Pidana

    Surizkifebrianto.id Delik diambil dari kata delictum yang artinya perbuatan. Manurut Moeljatno delik sendiri memiliki arti sebagai perbuatan  yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertasi ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Namun bagaimana cara agar suatu perbuatan tersebut dapat  dikatakan sebagai perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang dan disertai sanksi haruslah ada aturan hukum yang mengatrunya terlebih dahulu atau biasanya disebut sebagai asas legalitas. Dalam hukum Indonesia asas legalitas terdapat dalam pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa “tidak seorang pun dapat dipidana atau dikenakan pidana, kecuali perbuatan tersebut telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan”.

    Di indoensia sendiri tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana khusus yang mana pengaturannya diatur diluar dari KUHP, Undang-undang mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Didalam Black Law Dictionary mengartikan  korupsi sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan hak orang lain.

    Didalam Undang-undang pemberantasan korupsi sendiri membagi tindak pidana korupsi menjadi dua delik. Yang pertama delik korupsi dan delik lain yang ada kaitannya dengan korupsi. Delik korupsi sendiri dibagi menjadi 7 jenis yaitu:

    • Delik korupsi yang merugikan keuangan nwgara
    • Delik suap
    • Delik penggelapan dalam jabatan
    • Delik pemberasan
    • Delik perbuatan curang
    • Delik benturan/konflik kepentingan dalam pengadaan
    • Delik menerima gratifikasi

    Sedang kan yang dimaksudkan dengan delik lain yang ada kaitannya dengan korupsi  memiliki subtansi yang sama dengan delik umum namun ia memiliki katian dengan delik korupsi.

    Baca juga: Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum Internasional

    Kebijakan Kriminal Dalam Pemberantasan Korupsi

    Secara sederhana kebijakan kriminal dapat diartikan sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Dari reaksi tersebut timbulah suatu usaha untuk mencegah kejahatan tersebut. Dalam buku Barda Nawawi Arief mengambil pengertian kebijakan kriminal dari Marc Ancel yang mengartikan kebijakan kriminal  adalah “ The rational organization of the control of crime by society “. Selanjutnya Barda Nawawi Arief juga menerangkan bahwa kebijakan kriminal merupakan usaha intergral dalam upaya perlindungan masyarakat. Dalam melakukan upaya tersebut dibagi dengan 2 cara yaitu upaya penal dan non penal.

    Upaya penal dapat diartikan sebagai dengan menggunakan hukum pidana sebagai instrument dalam pencegahan dan pemberantasan sedang non penal adalah upaya tanpa menggunakan hukum pidana. Pemberantasan korupsi adalah upaya untuk penanggulangan dan penghapusan korupsi.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan upaya penal seperti penegak hukum dan pemidanaan. Dalam upaya menggunakan sarana penal, formulasi pengaturan hukum mengenai tindak pidana dan penegakan hukum sangat penting. Dalam hal formulasi hukum pidana indoensia mengacu pada UU No 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 atau UU TIPIKOR tenang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dikarenakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sangat serius maka pemberantasannya dilakukan sedini mungkin ditandai denga adanya pasal khusus mengenai pemufakatan jahat.

    Namun pemufakatan jahat dalam UU TIPIKOR tidak dijelaskan secara jelas terkait pengertian terhadap frasanya. Juga dalam UU Tipikor terdapat pergeseran paradigma pembuktian yang mengizinkannya ada pembuktian terbalik yang mana bertentangan pada asas hukum pada umumnya yaitu siapa yang menuntut dia yang membuktikan. Karena pembuktian terbalik bertentangan dengan asas umum maka pembuktian terbalik hanya diperuntukkan pada pidana khusus yang diatur undang-undangnya.

    Lalu sebagai upaya agar UU TIPIKOR tidak hanya menjadi suatu norma belaka pemerintah juga turut membentuk suatu komisi yang bertugas untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu KPK yang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang menjadi dasar hukum dari KPK ialah Undang-Undang No 30 Tahun 2002 yang mengalami perubahan yang saat ini menjadi Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 yang mana saat pengesahan perubahan undang-undang tersebut dapat banyak kontroversi salah satunya menganggap bahwa perubahan UU terbaru menghilangkan independensi lembaga KPK.

    Lalu pembentukan pengadilan Ad Hoc yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan di terbitkannya UU No 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi  menjadi suatu kebijakan yang menandakan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dikarenakan bahwa tindak pidana korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan yang serius yang menyebabkan kerusakan dalam sendi kehidupan masyarakat maka perlu membentuk suatu pengadilan yang bertugas secara khusus untuk mengadili tindak pidana korupsi. Hal ini juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

    Peran Masyarakat  Dalam Pemberantasan Korupsi

     Dalam upaya pemberantasan korupsi memerlukan semua elemen mulai dari penegakan hukum, Kerjasama antar lembaga hingga peran masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi. Mengenai peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri juga turut diatur dalam UU TIPIKOR yaitu pada pasal 41 dan pasal 42 serta diatur lagi lebih lanjut mengenai peran masyarakat dan penghargaan dengan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disini masyarakat memiliki peran untuk mencari, mendapatkan, dan memerikan laporan terkait dugaan tindak pidana koruosi dan juga masyarakat secara bertanggung jawab dapat memberikan sarat terkait pencegahan korupsi yang mana tentu saja negara atau pemerintah memiliki catatan penting untuk melindungi masyarakat yang meberi laporan ataupun kesaksian tindak pidana korupsi.

  • Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum Internasional

    Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum Internasional

    Definisi dan Sejarah HAMHak Asasi Manusia adalah hak yang melekat disetiap diri manusia dari sejak dia dilahirkan yang harus dilindungi dan tidak boleh direbut oleh siapapun. Dalam Sejarah perkembangannya HAM tidak lepas dari  pemikiran John locke yang mengemukan teori bahwa setiap manusia tidak punya hak kodrati. Pemikiran John locke tentang hak kodrati merupakan konsep dasar filsafat politik yang mempengaruhi konsep dasar HAM modern.

    John Locke berpendapat manusia memiliki hak alamiah yaitu hak untuk hidup, kebebasan dan kepemilikan yang mana hak tersebut tidak boleh direbut oleh siapapun termasuk negara. Hak ini didapatkan setiap orang karena ia terlahir sebagai mausia makai ia punya hak tersebut.

    Lalu john locke menggambar bahwa manusia sebelum membentuk suatu komunitas yang bernama negara memiliki keadan alamiah. Yaitu manusia berusaha terus menerus memuaskan nafsu dan mencari kebahagian dan menghindari penderitaan.

    Namun sesuai kalimat yang terkenal homo homini lupus yang artinya manusia adalah serigala untuk manusia lainnya oleh karena itu manusia memberikan sebagian kekebebasan mereka kepada negara dan negara berkewajiban untuk menjaga hak kodrati mereka yang mana ini disebut kontrak sosial.

    Perjuangan dalam menguatkan hak kodrati manusia memakan waktu yang sangat Panjang berbagai pelanggaran ham berat mewarnai dunia terutama saat perang dunia ke II. Namun pada tanggal 10 Desember 1948 di sah kan Universal Declaration of Human Rights ( UDHR ) yang menandakan dimulainya momentum internasionalisasi gagasan HAM. Sejak saat itu HAM menjadi tolak ukur sebagai pencapaian bersama setiap masyarakat dan setiap bangsa ditandai dengan diterimanya Internasional Bill of Human Right oleh negara internasional dan dikeluarkanya berbagai instrument HAM. Jadi sebagai konteks hukum internasional perlindungan terhadap HAM menjadi semangat yang hendalk dicapai oleh negara internasional

    Pengaturan HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia

    Dalam perumusan Undang-Undang Dasar terdapat berbagai perdebatan mengenai apakah hak asasi manusia dimasukan atau tidak didalam Undang-Undang Dasar mengalami perdebatan pada siding BPUPKI kubu pertama yaitu Soekarno dan Soepomo yang menganggap HAM merupakan kosep yang berasal dari negara yang bersifat Individualistis sedangkan setiap negara memiliki corak nya masing-masing dan hendaknya politik Pembangunan Indonesia harus sesuai corak indoensia yang bersifat gotong royong.

    Di kubu lain terdapat M. Yamin Dan Moh. Hatta yang mana mereka setuju untuk memasukkan HAM dalam Undang-undang Dasar, bagi mereka dimasukkan HAM kedalam Undang-Undang Dasar merupakan sebagai pertanggungjawaban negara terhadap rakyatnya dan menghindari Indonesia menjadi negara kekuasaan. Hingga akhirnya perdebatan ini menghasilkan sebuah kompromi sehingga diterimanya beberapa ketentuan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar.

    Namun pengakomondasi konsep HAM oleh pemerintah baru ditandai dengan pembentukan Komnas HAM dan berbagai upaya penguatan perlindungan HAM yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang  no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan Undang-Undang no 36 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta di ratifikasi berbagai instrument internasional terkait ham kedalam hukum nasional Indonesia sebagai kaidah hukum HAM.

    Baca juga: Penegakan Hukum di Indonesia Antara Teori dan Realitas

    Asas-Asas Hukum HAM

     Kajian  HAM sebagai suatu Hukum tidak terplepas dari asas-asas.  Terdapat beberapa asas yang dianut yaitu sebagai berikut :

    1. Asas kemelekatan, yang artinya hak asasi selalu melekat terhadap manusia sejak ia lahir sebagai mahkluk ciptaan tuhan;
    2. Asas kesetaraan, yang artinya dikarena Hak asasi itu melekat sejak ia dilahirkan sebagai manusia maka semua manusia memiliki hak asasi, oleh karena itu semua manusia setara denga manusia lainnya;
    3. Asas Non Diskriminasi, yang artinya dikarenakan setiap manusia sama atau setara dengan manusia lainnya maka semua manusia harus diperlakukan sama;
    4. Asas Universal, yang artinya prinsip dasar ham berlaku secara universal tanpa memandang apapun;
    5. Asas eternal, yang artinya hak asasi setiap manusia melekat secara terus menerus selamannya;
    6. Asas saling keterhubungan, ketergantungan dan tidak terbagi, yang artinya ham harus diperhitungkan sebagai suatu kesatuan yang menyeluruh,dan prinsip-prinsip HAM memiliki suatu ketergantungan dan keterhubungan antara satu dengan yang lain.

    Tanggung Jawab Internasional dan Indonesia Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia

    PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki komitmen untuk memenuhi perlindungan HAM den melindungi hak pokok manusia secara universal sesuai yang diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Yang mana sesuai dengan tujuan di proklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yaitu : “Suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.”

    Meskipun begitu terdapat beberapa tantangan internasional dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia. Pertama dikarenakan fakta bahwa keberhasilan dalam perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional bergantung pada kepatuhan dan Kerjasama antar negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya solidaritas antar negara serta penguatan Lembaga internasional juga menjadi kunci dalam perlindungan HAM karena sesungguhnya perlindugan hak asasi manusia tidak hanya sebatas penegakan norma namun juga pembentukan Lembaga pengimplementasian dan ketersediaan aktor internasional  dalam  upaya penyelesaian berbagai konflik dan krisis untuk melindungi hak asasi manusia juga penting untuk mewujudkan visi internasional dalam melindungi hak asasi manusia.

    Indonesia sendiri masih memiliki banyak pr dalam perlindungan hak asasi manusa. Yang terutama kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masih belum terselesaikan sampai sekarang menjadi catatan penting pemerintah indonesia.

    Lalu penguatan Lembaga penegakan hukum dan pemulihan hak-hokbar juga turut menjadi tanggung jawab negara Indonesia untuk menjaga komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia. Dan juga menurut Suparman Marzuki dalam bukunnya Politik Hukum Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa penjabaran HAM dalam Undang-Undang Dasar hanya menjadi Normatif Preskriptif saja tanpa implementasi apa bila pedoman dasar yang diatur dalam pasal 28, dan 28A sampai 28J tidak disertai dengan Undang-undang yang lebih implementatif dan mengikat secara hukum, serta instrument-instrumen Lembaga yang menjamin terpenuhi apa yang diatur tersebut. Oleh karena jika kita kembalikan dalam kontrak sosial yang kita sebutkan diawal maka negara harus melakukan upaya untuk melindungi hak kodrati masyarakat.

    Referensi:
    • Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Andi, Yokyakarta, 2017.
    • Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
    • Suparman Marzuki, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Erlangga, 2014.
    • Nathaniela Gracia Amanda Putri, Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum Internasional, Indonesian Journal of Law, vol 1 no 1 2014.
    • Ilham Kishardian, Teori Alamiah Dalam Pandangan John Locke, Jurnal Forikami, 2022.
  • Penegakan Hukum di Indonesia Antara Teori dan Realitas

    Penegakan Hukum di Indonesia Antara Teori dan Realitas

    Surizki Febrianto – Penegakan Hukum adalah salah satu pilar utama dalam sistem hukum suatu negara. Di Indonesia, Penegakan Hukum sering kali dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Namun. Dalam praktiknya. Terdapat banyak tantangan yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Teori Hukum yang sering kali tidak sejalan dengan realitas yang di hadapi di lapangan. Menyebabkan keraguan masyarakat terhadap keadilan sistem hukum.

    Hukum tertinggi adalah Undang-undang secara universal. Masyarakat yang hidup negara di indonesia harus mengikuti peraturan yang ada di dalamnya. Hukum bersifat mengikat dan memaksa. Mengikat artinya bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh orang-orang yang hidup di Negara Indonesia. Sedangkan memaksa yaitu bagaimanapun cara dan keadaannya, hukum tetap berlaku. Siapapun yang melanggar atau melakukan tindakan pidana, maka akan menerima konsekuensi sesuai dengan apa yang telah diperbuat.

    Teori Penegakan hukum di Indonesia

    Teori penegakan hukum mencakup berbagai pendekatan, seperti teori legal positivisme yang menekankan kepatuhan pada norma hukum yang tertulis, serta teori realisme hukum yang lebih fokus pada penerapan hukum dalam konteks sosial. Dalam konteks Indonesia, teori ini sering kali dihadapkan pada realitas bahwa hukum tidak selalu diterapkan secara adil dan merata.

    Teori Penegakan Hukum adalah proses yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan untuk menyelaraskan hubungan antara nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah hukum dan pandangan masyarakat . Proses ini melibatkan berbagai elemen, termasuk lembaga penegak hukum, masyarakat, dan norma-norma yang berlaku. Salah satu teori yang relevan dalam konteks ini adalah teori keserasian yang dikemukakan oleh John Kenedi. Teori ini menekankan pentingnya keselarasan antara nilai-nilai hukum dan perilaku nyata manusia. Artinya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada adanya peraturan yang jelas, tetapi juga pada bagaimana masyarakat mematuhi dan menghormati hukum tersebut.

    Realitas penegakan hukum di Lapangan

    Menunjukkan adanya ketidakcocokan antara norma hukum yang tertulis dan praktik di lapangan. Banyak penegak hukum yang lebih mengabaikan realitas sosial yang terjadi di masyarakat saat menerapkan undang-undang, sehingga hukum tidak berfungsi secara optimal.

    Salah satu tantangan utama adalah korupsi, yang telah menjadi fenomena sistemik dalam penegakan hukum. Praktik korupsi ini menciptakan kesepahaman di antara pelaku hukum yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tidak efektif dan tidak adil.

    Selain itu, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga berkontribusi pada masalah ini. Masyarakat sering kali merasa bahwa hukum tidak berpihak kepada mereka, yang mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

    Baca juga: Tinjauan Teoritis Klasifikasi Hukum Publik dan Hukum Privat dalam Sistem Hukum Indonesia

    Kasus-kasus Penegakan Hukum Yang Menjadi Sorotan

    Di Indonesia sering terjadi Kasus-kasus yang sepele namun dibesar-besarkan oleh media akibat adanya ketidakadilan hukum di Indonesia atau dalam tanda kutip “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah. Inilah dinamika hukum di Indonesia, seolah sudah berganti paradigma yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar, atau dalam istilah hukum “timpang sebelah”.

    Kasus-Kasus Penegakan Hukum yang Menjadi Sorotan di Indonesia, terdapat beberapa kasus penegakan hukum yang telah menarik perhatian publik dan media. Beberapa contoh kasus yang menjadi sorotan yaitu:

    1. Kasus Korupsi Jiwasraya
      • Kasus ini melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengalami gagal bayar polis kepada nasabah. Kerugian yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah, dan kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap perusahaan asuransi negara.
    2. Kasus Abdullah Puteh
      • Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, terlibat dalam kasus korupsi yang menjadi salah satu kasus pertama yang ditangani oleh KPK. Kasus ini menjadi penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
    3. Kasus Kopi Sianida
      • Kasus ini melibatkan kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracuni kopi sianida. Kasus ini menyoroti tantangan dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor.

    Jadi Kasus-kasus di atas mencerminkan berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, mulai dari korupsi. Setiap kasus tidak hanya menyoroti masalah hukum, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

     Upaya Pembenahan Penegakan Hukum di Indonesia

    Penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, namun ada beberapa upaya yang dilakukan untuk memperbaiki dan membenahi sistem hukum. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil:

    1. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
      • Salah satu upaya penting adalah meningkatkan kualitas SDM penegak hukum. Ini mencakup pelatihan dan pendidikan yang berfokus pada karakter kebangsaan dan integritas, sehingga penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan adil.
    2. Reformasi Peraturan Perundang-Undangan
      • Pembenahan sistem hukum juga melibatkan penataan kembali peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum yang ada relevan dan dapat diterapkan secara efektif, serta mengurangi tumpang tindih regulasi yang sering menjadi hambatan dalam penegakan hukum.
    3. Penguatan Kinerja Aparat Penegak Hukum
      • Pemerintah berupaya memperbaiki kinerja aparat penegak hukum dengan menindaklanjuti kasus-kasus yang ada dan memastikan bahwa tindakan hukum diambil secara konsisten. Ini termasuk penanganan kasus-kasus korupsi dan kejahatan lingkungan, seperti illegal logging.
    4. Peningkatan Kepercayaan Masyarakat
      • Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, penting untuk menginventarisasi masalah yang ada dan menindak lanjuti dengan solusi yang tepat. Ini mencakup transparansi dalam proses hukum dan penegakan hukum yang adil.

    Jadi Upaya pembenahan penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai aspek, mulai dari peningkatan SDM, reformasi regulasi, hingga penguatan kinerja aparat penegak hukum. Meskipun tantangan masih ada, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem hukum di Indonesia.

    Referensi:
    • Sudarto, B. (1995). Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
    • Atmadja, I Dewi Gede dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori_teori Hukum. Malang. Setara Press. 2018.
    • Asikin, M. (2010). Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
    • Rasyid, A. (2019). “Teori dan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 12-27.
    • Prasetyo, B. (2021). “Kesenjangan Penegakan Hukum: Antara Teori dan Realitas”. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 45-60.
    • Anggraeni, Dista dan Novi Damayanti. Penegakan Hukum Yang Berkeadilan DI Indonesia. Indigenous Knowledge. Vol. 1. No. 2. Desember 2022.
  • Tinjauan Teoritis Klasifikasi Hukum Publik dan Hukum Privat dalam Sistem Hukum Indonesia

    Tinjauan Teoritis Klasifikasi Hukum Publik dan Hukum Privat dalam Sistem Hukum Indonesia

    Surizki Febrianto – Dalam dunia hukum membagi hukum menjadi dua golongan yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik dapat diarrtikan sebagai hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan suatu individu terhadap masyarakat dan negara. Sebagai contoh apa yang menjadi cakupan hukum publik adalah hukum pidana yang mengatur individu dengan masyarakat demi kepentingan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan hukum privat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai hubungan dan kepentingan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya  salah satu contoh dari hukum privat adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan individu secara khusus. Kepentingan yang diatur tersebut baik kepentingan perseorangan, kepentingan terhadap kepemilikan harta benda, kepentingan mengenai perikatan antara subjek hukum.

    Perbedaan Utama antara Hukum Publik dan Hukum Privat

    Pembagian ini dibagikan berdasarkan pengaturan terhadap subjeknya dan kepentingan apa yang dilindungi dalam hukum ini. Pemisahan hukum ini dipengaruhi oleh hukum pada zaman Romawi yang memisahkan antara hukum yang berhubungan dengan kesejahteraan romawi, dan hukum privat yang mengatur perorangan secara khusus. jadi apa yang menjadi perbedaan antara hukum publik dan Hukum Privat adalah kepentingan yang hendak dilindungi hukum tersebut. Hukum publik ada untuk melindungi kepentingan publik dengan mengatur hubungan antara subjek hukum dengan masyarakat dengan negara sedangkan hukum privat ada untuk melindungi kepentingan antara subjek hukum denga subjek hukum lainnya.

    Contoh Kasus dalam Hukum Publik dan Hukum Privat

    Untuk memaparkan secara jelas perbedaan antara hukum privat dan hukum publik maka dapat dilihat dari contoh kasus yang merupakan hukum publik dan hukum privat. seperti yang ketahui dari penjelasan sebelumnya hukum publik mencakupi hubungan indinvidu atau subjek dengan masyarakat atau negara salah satunya hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik,masyarakat, dan negara . Salah satu contoh dari kasus hukum pidana adalah tindak pidana korupsi yang mana seorang yang bekerja sebagai penjabat menggunakan kekuasaannya merugikan keuangan negara demi kepentingan untuk memperkaya diri sendiri. Sedangkan hukum privat hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainya. Salah satu contoh kasus nya adalah pengingkaran perjanjian atau wanprestasi terhadaap perjanjian yang disepakati dan mengikat antara dua subjek hukum.

    Peran Negara dalam Hukum Publik dan Hukum Privat

    Hukum tidak dapat berdiri sendiri. Agar suatu hukum tersebut memainlan perannya sebagai instrument yang mengatur kehidupan masyarakat dan melindungki kepentingan baik kepenting publik dan privat maka hukum memerlukan negara sebagai penyelenggaran dan menegakan hukum. Dalam hukum publik misalnya terutama hukum pidana negara berperan sebagai perumusan kebijakan atau peraturan dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang yang melanggar peraturan tersebut. Barda Nawawi Arief membagi tahapan dalam kebijakan kriminal sebagai berikut dalam suatu aturan hukum harus memenuhi tahapan-tahapan sistem penyusunan perundang-undangan:

    1. Pertama, tahap perumusan hukum pidana oleh pembuatundang-undang eksekutif dan legislatif dalam menyusunkebijakan yang merupakan tahap formulasi atau legislasi.
    2. Kedua, Tahap penerapan hukum pidana oleh aparat hukumatau pengadilan yang merupakan tahap kebijakan aplikasiatau yudikatif.
    3. Ketiga, tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana sebagai eksekusi pidana yang merupakan kebijakan eksekutif/administratif.

    Dan negara mengambil peraan agar ketiga tahapan ini dapat dijalankan dengan semestinya.  Sedangkan terhadap hukum privat negara juga mengambil peran yang hampir sama namun berbeda dengan hukum publik.  Dalam hukum privat negara bertindak sebagai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undang namun tidak masuk kedalamnnya. Negara bertindak sebagai fasilitator terhadap subjek hukum untuk menyelesaikan sengketa pribadinya di pengadilan perdata, karena ada atau tidaknya sesuatu perkara harus diambil oleh subjek hukum yang merasa bahwa haknnya atau hak mereka dilanggar.

    Baca juga:  Tinjauan Teoritis dan Praktis Sumber-Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

    Klasifikasi Sub-Hukum dalam Hukum Publik dan Privat

    Secara general apa yang disebut sebagai hukum publik adalah hukum yang melindungi kepentingan masyarakat dan negara pada praktiknya hukum yang termasuk dalam klasifikasi hukum publik sebagai berikut:

    1. Hukum Tata Negara, menurut Van der Pot hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu sedangkan menurut Logemann hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara.
    2. Hukum Administrasi Negara, HAN adalah hukum yang mengatur administrasi dalam menjalankan sistem negara, Logemann mengartikan HAN sebagai seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para penjabt administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
    3. Hukum Pidana, hukum pidana adalah suatu aturan yang mengatur apa yang tidak boleh dilakukan dan sanksi yang menyertainnya. Sedangkan Pompe mengartikan hukum pidana adalaah semua aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
    4. Hukum Internasional.

    Sedangkan apa yang dimaksd dengan hukum privat secara general hukum privat adalah hukum yang mengatur secara khusus hubungan antar subjek hukum dengan subjek hukum lainnya untuk melindungi kepentingan subjek hukum sebagai individu. Contoh aturan daari hukum privat adalah hukum perdata yang mana hukum perdata mencakup sebagai berikut:

    1. Hukum Keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara keluarga termasuk perkawinan, perceraian, haka sus ana, dan warisan.
    2. Hukum benda, hukum benda mengatur dan melindungi tentang kepemilikan dan penguasaan kebendaan suatu subjek hukum.
    3. Hukum Perikatan, mengatur antara subjek yang mengikat dirinya dengan subjek lain dengan suatu perjanjian atau kontrak.
    4. Hukum Waris, mengatur pembagian harta warisan dari seorang yang telah meninggal kepada ahli waris sebagai penerima.

    Tantangan Penerapan Hukum Publik dan Privat di Indonesia

    Dalam proses penegakakn hukum tentu saja tidak selalu berjalan lancer. Hambatan tentu saja ada disetiap proses penerapan hukum tersebut baik penerapan hukum publik ataupun penerapan hukum privat. sebagai contoh hukum pidana yang mereprentasikan hukum publik dalam prakteknya keberhasilan dalam penerapan hukum pidana berpengaruh pada formulasi peraturan, institusi penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Kurang optimalnya penegakan hukum yang berpengaruh juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi hambatan dalam penegakan hukum pidana lalu perkembangan dunia yang dinamis juga harus mendorong perkembangan hukum pidana untuk mengikuti ritme dinamika perkembangan dimasyarakat salah satunya dunia teknologi yang membuat berkembangnya sistem pembuktian dalam hukum pidana . Sedangkan hukum privat terutama hukum perdata juga mengalami begitu banyak hambatan salah satunya rendahnya kesadaran masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka dalam hukum perdata. Salah satu kasus hukum perdata yang seringkali terjadi adalah perselisihan tanah.

    Referensi:
    • Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adiitya Bakti, Bandung, 2001.
    • Harsanto Nursadi, Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta, 2008.
    • John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
    • Muhammad Shoim, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Rafi Sarana Perkasa, Semarang, 2022.
    • Romlid Arsad, Pengantar Ilmu Hukum, Alqaprint Jatinangor, Jatinangor, 2015.
  • Tinjauan Teoritis dan Praktis Sumber-Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

    Tinjauan Teoritis dan Praktis Sumber-Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

    Surizki Febrianto – Disetiap negara yang dimana hukum itu diteggakan hukum tidak berdiri sendiri namun dia memiliki pijakan atau sumber untuk perumusan dan penerapannya. Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum diterapkan mulai dari pembuatan kebijakan pemerintah, pembuatan Keputusan oleh hakim semua itu butuh sumber-sumber hukum untuk menompangnya. Sumber hukum ibarat bahan hukum maupun non-hukum yang digunakan dalam penerapan hukum. C.S.T Kansil berpendapat bahwa yang disebut sumber hukum adalah segala sesuatu apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar akan membuahkan konsekuensi atau sanksi yang jelas, tegas dan nyata.

    Sumber Hukum Formil dan Materil

     Dalam sistem hukum anglo america membagi sumber hukum tersebut dalam 2 pengertian berbeda dengan pandangan eropa continental yang mengartikan sumber hukum sebagai proses terjadinya hukum yang mengikat masyarakat. Yang mana baik dari anglo America dan eropa continental akan dijelaskan satu persatu dalam tulisan ini.

    • Sumber Hukum Materil

    Sumber hukum materil ada sumber yang menjadi landasan perumusan isi materi dari peraturan. Sumber hukum ini bisa dilihat dari beberapa sudut pandang misalnya dari sudut filosofis, Sejarah, dan sosiologis . filosofis artinya nilai-nilai yang diciptakan yang menjadi landasan hukum. Contoh nya nilai keadilan yang menjadi esensi dari pembentukan hukum. Sedangkan nilai Sejarah dapat dilihat darai peraturan-peraturan terdahulu dan putusan hakim terdahulu dan mengetahui bagaimana cara berpikir orang terdahulu dan sistem hukum yang telah dibuatnya. Sedangkan dalam aspek sosiologis hukum melihat nilai yang dianut masyarakat dan gejala sosial yang ada ditengah masyarakat yang menjadi sumber hukum.

    • Sumber Hukum Formil

    Sumber hukum formil adalah suatu rumusan hukum yang telah dibentuk dalam satu bentuk tertentu. Contohnya di Indonesia sumber hukum formil berupa undang-undang , kebiasaan, traktat dan yurisprudensi.

    Peran undang-undang sebagai sumber hukum utama

    Undang-undang merupakan hukum atau peraturan yang dirumuskan oleh perangkat yang berwenang yakni dpr dan pemerintah. Undang-undang sebagai sumber nhukum dapat diartikan secara formil dan materil. Secara formil undang-undang berarti suatu Keputusan dari perangkat yang berwenang yang memperoleh bentuk sebagai undang-undang. Sedangkan secara materil undang-undang berarti semua peraturan yang isinya mengatur dan mengikat masyarakat.

    Indonesia adalah negara yang  pernah dalam jajahan Belanda begitu lama. Asas konkordansi melandasi diberlakukannya sistem hukum Belanda pada saat itu ( eropa continental ) ke negara dalam jajahan nya. Oleh karena  memiliki sistem hukum eropa continental walaupun terkadang Indonesia juga tidak menolak sistem hukum common law. Dalam sistem Eropa continental sangat mengutamakan kepastian hukum dan hukum yang dikodifikasi memainkan peran utama dengan pandangan bahwa hukum itu harus jelas, terstruktur, dan diterapkan secara konsisten. Dan undang-undang harus lah secara jelas mengatur subjek dan sanksinya sehingga masyarakat . di negara eropa continental hakim hanya bertugas menafsir dan menerapak aturan yang sudah dikodifikasi tersebut.

    Baca juga: Pengantar Ilmu Hukum, Fondasi Teori dan Praktik dalam Sistem Hukum Indonesia

    Yurisprudensi dan Doktrin dalam Sistem Hukum Indonesia

    Yurisprudensi dan doktrin merupakan salah satu sumber hukum yang diakui Indonesia. Yurisprudensi  berasal dari kata jurisprudenti yang merupakan bahasa latin yang berarti “ Pengetahuan hukum”. Secara praktik yurisprudensi dapat diartikan sebagai Keputusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai dasar sumber hukum karena faktanya hukum yang telah dibentuk tidak selamanya bisa mencakupi semua permasalahan hukum yangkompleks di masyarakat . Hal ini untuk mencegah hakim menolak perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya dan agar orang tidak terlepas dari jeratan hukum karena perbuatannya tidak diatur dalam hukum. Namun tidak semua putusan hakim yang dapat dijadikan yurisprudensi. Putusan hakim yang sudah di eksaminasi dan notasi Mahkamah Agung  dengan rokemendasi sebagai standar hukum yurisprudensi lah yang dapat menjadi standar hukum yurisprudensi.

    Sedangkan doktrin dapat diartikan sebagai pengetahuan atau pendapat dari para ahli yang sudah teruji kredibelitasnya atau sudah dipandang sebagai ahli hukum yang terkemuka. Doktrin dapat berfungsi sebagai pegangan para hakimuntuk menjadi pertimbannya dalam membuat suatu putusan.

     Hukum Adat sebagai Sumber Hukum di Indonesia

     Sebelum bangsa eropa masuk ke Indonesia negara Indonesia juga memiliki sistem hukumnya sendiri-sendiri. Karena pada zaman itu masyarakat berkumpul dan membentuk suatu masyarakat ada dan melahirkan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Jadi dapat kita artikan bahwa hukum adat merupakan satu norma atau nilai hukum yang berasal dan berkembang didalam masyarakat yang membentuk masyarakat adat. Hukum adat prakteknya memiliki banyak bentuk hal itu dikarenakan Indonesia adalah negara yang masyarakatnya beragam dan plural oleh karena itu koesnoe berpendapat bahwa hukum nasional harus berlandaskan hukum adat. Kenapa hukum nasional harus berlandaskan hukum adat karen hukum dibangun dan ditemukan dalam jiwa masyarakat.

    Indonesia mengakui keberadaan hukum adat hal itu tertuang dalam konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyua sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam prakteknya hukum adat juga digunakan oleh hakim dalam membuat putusan. Karena dalam membuat putusan hakim wajib menggali nilai yang hidup didalam masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat.

     Perjanjian Internasional dalam Konteks Sumber Hukum Nasional

    Dampak globalisasi yang membuat dunia seakan tidak lagi memiliki Batasan antar negara memengaruhi banyk aspek salah satunya hukum. Semangat hukum internasional juga mendorong Indonesia untuk mengikuti ritme dan dinamika hukum internasional. Salah satunya ialah traktat atau perjanjian hukum Internasional. Bahwa mengenai fakta dunia sudah tidak dibatasi lagi oleh negara maka negara di dunia bisa berkumpul membuat organisasi dan melakukan perjanjian untuk satu tujuan tertentuTerdapat enam klasifikasi perjanjian menurut materi yang pengesahannya perlu dilakukan yaitu:

    1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara
    2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilaya negara Republik Indonesia
    3. Kedaulatan atau hak berdaulat negara
    4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
    5. Pembentukan kaidah hukum baru
    6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri

    Perjanjian internasional diadopsi menjadi hukum nasional dengan ratifikasi undang-undang atau Keputusan presiden.yang mana mekanismenya di atur dalam Undang-undang no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional.

    Referensi:
    • C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka , Jakarta, 2011.
    • Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional Edisi Kedua, P.T. Alumni, 2003.
    • Yati Nurhayati, Pengantar Ilmu Hukum , Nusa Media, Bandung, 2020.
    • Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Publishing, Gorontalo, 2017.
    • Nabilah Apriani, Nur Shofa Hanafiah, Telaah Eksistensi Hukum Adat Pada Hukum Positif Indonesia Dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2002.
  • Pengantar Ilmu Hukum, Fondasi Teori dan Praktik dalam Sistem Hukum Indonesia

    Pengantar Ilmu Hukum, Fondasi Teori dan Praktik dalam Sistem Hukum Indonesia

    Surizki Febrianto – Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia sejak masa lampau. Terdapat adagium ubi societas ibi ius yang mempunyai makna dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Artinya hukum mengatur keteraturan hidup manusia yang kompleks sejak manusia itu ada, berkumpul, dan membentuk suatu komunitas masyarakat.  Utrech merumuskan hukum sebagai kaidah norma  adalah suatu himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota bermasytarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.

    Lalu muncul pertanyaan darimana asalnya hukum dan bagaimana Sejarah perkembangannya. Sesungguhnya hukum berasal dari manusia itu sendiri. Manusia yang berkumpul dan bermasyarakat membentuk suatu koloni masyarakat mengalami gesekan dalam kehidupan sosial sehingga manusia bertanya-tanya bagaimana cara mengatur kehidapan manusia yang kompleks dengan cara berpikirnya masing. Dapat disimpulkan bahwa hukum berasal dari pemikiran tentang hukum yang melahirkan filsafat hukum yang membentuk norma-norma hukum.

    Sejarah perkembangan ilmu hukum

    Pada zaman Yunani kuno yaitu pada zaman keemasannya filsafat pemikir seperti Socrates, Plato dan Aristoteles berperan besar dalam meletakkan pondasi dalam ilmu hukum modern dengan corak kefilsafatannya yang khas. Mereka menekankan keadilan hukum yang baik yang melibatkan masyarakat. Pada zaman ini banyak judul karya yang ditulis republik dan politik. Dan lahir sistem-sistem seperti demokrasi dan sistem negara berbentuk republik

    Pada zaman Romawi Kuno juga mulai mengkodifikasikan hukum dengan coraknya sendiri. Buku seperti corpus juris civilis menjadi buku yang paling penting yang berisi tentang undang-undang yang berlaku, pendapat  para ahli hukum romawi, buku Pelajaran untuk mahasiswa hukum, dan himpunan undang-undang yang dibuat setelah codex

    Setelah runtuhnya kerajaan romawi maka dunia masuk pada abad pertengahan. Pada zaman ini corak keagamaan sangat kental bahkan masuk kedalam aspek hukum. Kekuasaan gereja dengan sistem kanoniknya mengatur kehidupan masyarakat

    Pada abad pertengahan eropa terdapat banyak ketidakpuasan sehingga memicunya pergerakan yang di sebut pencerahan. Zaman ini disebut sebagai abad renaissance. Pemikir seperti niccolo machiavlli membuat sebuah karya salah satunya Il Principe yang memisahkan nilai agama dengan nilai politik. Di zaman ini muncul pemikir seperti John locke dan Monstequie yang melahirkan pemikiran kontrak sosial dan pembagian kekuasaan yang menjadi cikal bakal sistem modern. Pada zaman ini hukum romawi Kembali dibangkitkan lagi yang disebabkan semangat dalam mencari keilmuan. Dan beberapa negara memulai kodifikasi hukum mereka sendiri

    Pada zaman modern hukum mulai berkembang pemikir seperti imannuel kant yang mempengaruhi banyak pemikir salah satunya Hans Kelsen yang merumuskan teori hukum murni dan juga merumuskan teori stufenbau yaitu mengambarkan hukum seperti anak tangga dengan kaidah berjenjan yang memiliki fundamental norm yang menjadi nilai dasar dalam pembentukan hukum. Pada zaman ini hukum hak asasi manusia, hukum lingkungan dan globalisasi juga turut dicetuskan.

    Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum Indonesia

    Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda yang menganut sistem eropa continental memiliki beberapa sumber yang menjadi sumber hukum. Yaitu:

    Undang-undang yang merupakan bentuk dari kodifikasi hukum tersebut. Yang mana undang-undang dibagi menjadi dua yaitu formill dan materil. Undang-undang dibuat dan dirumuskan oleh Lembaga negara yang membuat peraturan

    Yurisprudensi artinya adalah Keputusan hakim terdahulu. Keputusan hakim tersebut dijadikan sumber hukum untuk membuat Keputusan hakim terhadap kasus yang memiliki subtansi yang sama.  untuk mencegah kekosongan hukum atau agar tidak ada lagi alasan seseorang tidak dapat diadili karena belum ada hukum yang mengaturnya

    Traktat sebagai sumber hukum merupakan perjanjian internasional yang mengikat bagi negara yang bearada dalam traktat tersebut dan juga bagi negara yang meratifikasi traktat tersebut dalam hukum nasional

    Kebiasaan sebagai sumber hukum merupakan tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang yang membentuk kebiasaan yang dianggap normal. Kebiasaan sebagai sumber hukum diadopsi demi kepentingan masyarakat

    Doktrin sebagai sumber hukum ada kaitannya dengan yurisprudensi. Hakim dalam membuat putusan seringkali mengambil doktrin atau pendapat hukum dari pakar hukum yang terkenal untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam membuat putusan.

    Peran lembaga hukum

    Agar hukum tidak hanya menjadi hitam diatas kertas maka hukum tersebut perlukah diterapkan dan tegakkan. Dalam penerapan penegak hukum negara membentuk Lembaga dan memberikan kewenangan kepada Lembaga tersebut untuk menerapkan hukum. Dalam UUD 1945 kekuasaan kehakiman diberikan kepada Lembaga, Mahkamah Agung, mahkamah konstitusi dan Komisi Yudisial sebagai pemegang kekuasaan yudikatif.

    Mahkamah agung berfungsi sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman lepas dari tangan eksekutif. Mahkamah agung di Indonesia membawahi pengadilan dibawahnya dan juga bertugas sebagai badan kasasi bagi putusan-putusan pengadilan dibawahnya. MA sebagai badan pengadilan kasasi membina keseragaman dalam penerapan hukum dibawahnya

    Mahkamah konstitusi adalah Lembaga yang dibentuk setelah amandemen. Mahkamah konstisusi berperan sebagai pengawas konstitusi. Yaitu mahkamah konstitusi memastikan tidak ada UU yang bertentang dengan UUD dan tidak ada orang yang hak konstitusinya dirugikan oleh UU

    Komisi Yudisial merupakan Lembaga mandiri yang memiliki fungsi pengawasan dan menjaga harkat martabat dan kehormatan hakim. Tujuan KY dibentuk dalam struktur kekuasaan kehakiman adalah agar masyarakat diluar struktur resmi Lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian haakim.

    Selain Lembaga pemegang kekuasaan yudikatif ada juga Lembaga lainya yang memiliki fungsi sebagai penegak hukum. Yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Kejaksaan memiliki peran sebagai penerap aturan pemerintah. Jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan untuk kasus tertentu, melakukan penuntuttan, eksekusi putusan hakim dll. Sedangkan kepolisian memilki tugas untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melakukan penyelidikan,penyidikan. Sedangkan KPK memiliki fungsi penegakan hukum khusus untuk tindak pidana korupsi

    Hukum dalam konteks globalisasi

    Perkembangan dunia atau globalisasi memberikan benturan terhadap hukum nasional. Zaman globalisasi dimana dunia tidak dibatasi lagi mendorong perkembangan hukum kearah yang lebih global menyesuaikan dengan hukum internasional oleh karena itu harmonisasi hukum nasional terhadap perkembangan global tidak bisa ditawar lagi. Salah satu contoh nya ialah Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM yang pada awalnya HAM berawal dari deklarasi internasional mendorong negara di dunia untuk menghormati hak asasi manusia sebagai norma dasar. Oleh karena itu negara didunia harus menghormati instrument -instumrn HAM internasional

    Referensi:
    • Amsal Bachtiar, Filsafat Ilmu, Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.
    • E.Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, penerbit dan balai buku ichtiar Jakarta, Jakarta , 1982.
    • UU Nurul Huda, Hukum Lembaga Negara, Refika Aditama, bandung, 2020.
    • Dwi Tatak Subagiyo, Isetyowati Andayani, Endang Retnowati, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia,  Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Surabaya, 2017
    • Aditya Yuli Sulistyawan, Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Terhadap Globalisasi , Jurnal Hukum Progresif, 2019.