Konsep Pertanggungjawaban Hukum Korporasi di Era Globalisasi Digital
Surizkifebrianto.id – Di era globalisasi dimana teknologi berkembang dengan cepat dan tak terhindarkan memberikan dampak yang begitu besar disemua sendi kehidupan. Globalisasi membuat kegiatan Ekonomi berkembang dengan cepat sampai dimana penggunaan teknologi informasi sebagai media usaha. Kegiatan usaha seperti E commerce, Fintech, Sosial Media. Penggunaan teknologi sebagai media dalam kegiatan usaha memang memiliki banyak keuntungan terutama efisiensi usaha. Sebagai contoh E Commerce membuat transaksi jual beli tidak lagi dibatasi secara tatap muka tapi bisa dilakukan dimana saja dengan perangkat teknologi.
Fintech membantu setiap orang dalam transaksi, yang mana transaksi dapat dilakukan dengan jarak jauh dan hitungan detik. Lalu juga model sistem pembayaran yang disediakan seperti paylater memberikan fleksibilitas dalam memilih metode sistem pembayaran. Hanya menggunakan data seperti selfie, foto KTP, alamt, email adress orang sudah bisa menggunakan sistem paylater. Dari semua kemudahan yang didapat tentu saja ada kerguian yang mungkin saja dapat terjadi. Korporasi bertindak sebagai pengelola data pribadi bertanggung jawab terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Pemrosesan Data Pribadi
Dalam pemosresan data pribadi korporasi harus mematuhi segala regulasi di Indonesia. Regulasi hukum yang mengatur segala bentuk kegiatan dengan media digital dan pemrosesan dan perlindungan pribadi diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindugan Data Pribadi. Apa yang dimaksud dalam pemrosesan data pribadi dalam UU ini adalah meliputi Pemrosesan Data Pribadi meliputi: pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau penghapusan atau pemusnahan.
Dan diatur lebih lanjut mengenai pengenai hak subjek data pribadi untuk mengirimkan dan menggunakan data pribadi di PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku usaha yang memperoleh data pribadi dianggap sebagai pemegang amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi. Pelaku usaha sebagai pemegang amanat data pribadi wajib menjaga data pribadi dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman.
Baca juga: Hukum Perusahaan
Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana
Mengenai tanggung jawab korporasi dalam sistem pertanggungjawaban pidana berbeda pada pertanggungjawaban pidana umumnya. Tindak pidana pada umumnya membebankan tanggungjawab kepada individu sebagai maahkluk biologis (naturlikjee person). Terhadap korporasi terdapat beberapa teori mengenai eksistensi korporasi sebagai subjek hukum teori fiksi misalnya, badan hukum itu suatu fiksi, sesuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan suatu hal Orang bersikap seolah-olah ada subyek hukum yang lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan, sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.
Mendudukan korporasi sebagai subjek hukum merupakan dampak dari perkembangan ekonomi kita dan juga merupakan kebutuhan dari masyarakat Soediman Kartohadiprodjo juga : “Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak, suatu subyek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dapat dipertanggunggugatkan. Sudah barang tentu badan hukum ini bertindaknya harus dengan perantaraan orang biasa, akan tetapi orang yang bertindak itu tidak bertindak untuk dirinya melainkan untuk dan atas pertanggung-gugat badan hukum”.
Jadi jika melihat dari subjeknya korporasi dijalankan oleh orang sebagai subjek hukum namun ia tidak bertindak berdasarkan atas dirinya sendiri namun bertindak berdasar suatu badan hukum. Jika kita melihat dalam sisi objek nya korporasi menjalankan segala sesuatu seperti layaknya subjek hukum yang bertindak sebagai pembawa hak, berdangan oleh karena itu dapat diminta pertanggungjawabkan.
Dalam UU Perlindungan data pribadi sendiri juga mengatur mengenai ketentuan pidanaa. Dalam hal korporasi yang melanggar ketentuan pidana didalam UU Perlindungan Data Pribadi membebankan tanggungjawab pidana pada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau Korporasi.
Mengenai sanski yang dikenakan pada korporasi hanya dapat di kenakan pidana denda dan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, pemberhentian Sebagian atau seluruh usaha korporasi, pelarangan permane melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usahadan/ atau kegiatan Korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin; dan/atau, pembubaran Korporasi. Ooleh karena itu memang perkembangan globalisasi terutama dalam era digital membawa banyak kemudahan namun kemudahan itu juga disertai oleh tanggungjawab yang besar.
Referensi:
- Denta Putra Azhar, Ahmad Mahyani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi, Bureaucracy Journal, 2023.
- Joko Sriwidodo , Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesa, Kepel Press, Yogyakarta 2022.
- UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.