Surizkifebrianto.id – Kesetaraan gender merupakan hal yang begitu penting di dalam hukum dan masyarakat. Dalam banyak budaya termasuk indonesia. Kesetaraan gender sering kali terlambat oleh norma-norma sosial dan hukum yang tidak adil. Yang mana dalam Perspektif hukum terhadap gender dan kesetaraan merupakan isu penting dalam konteks pembangunan hukum di indonesia. Diskriminasi gender masih menjadi masalah yang meluas, meskipun terdapat kemajuan dalam pengakuan hak-hak perempuan. Kesetaraan gender tidak hanya berhubungan dengan hak asasi manusia, tetapi juga dengan pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Permasalahan kesetaraan gender masih merupakan isu yang tidak ada habisnya dan masih terus diperjuangkan. Gender pada konteks ini tidak mengacu pada perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis. Gender lebih menekankan pada perbedaan peran. fungsi dantanggung jawab antara peran perempuan dan laki-laki.Gender merupakan hasil dari konstruksi sosial budaya dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Permasalahan yang terjadi bukanlah mengenai perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab tersebut, namun ketidakadilan yang dapat timbul akibat perbedaan tersebut sehingga merugikan salah satu pihak (jenis kelamin).
Dalam konteks hukum, kesetaraan gender sering kali diupayakan melalui berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan menghapuskan diskriminasi. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan terhadap perempuan di tempat kerja, dan hak-hak reproduksi. Namun, implementasi dari hukum tersebut sering kali terhambat oleh norma sosial dan budaya yang masih patriarkis.
Konsep Gender dalam Hukum
Gender merujuk pada perbedaan peran, fungsi, dan hak antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh norma sosial dan budaya. Dalam konteks hukum, gender mencakup pengakuan bahwa perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, dan sosial. Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sehingga diskriminasi berdasarkan gender dilarang.
Peran Konstitusi Mengatur Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Kesetaraan Gender
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 dan 28 I ayat (2) Konstitusi Indonesia, prinsipprinsip bebas diskriminasi, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan yang sama menjadi pilar utama. Pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan membutuhkan penggabungan prinsip-prinsip ini dengan perlindungan hak asasi manusia. Menurut prinsip-prinsip ini, setiap orang memiliki hak yang sama untuk diakui, dihormati, dan dilindungi oleh hukum tanpa memandang status sosial, ras, agama, atau jenis kelamin mereka. Oleh karena itu, kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama menjadi landasan untuk pemenuhan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa kecuali.
Pembangunan Hukum Perspektif Gender
Pembangunan hukum dari perspektif gender bertujuan untuk mengatasi ketidaksetaraan yang ada. Hal ini mencakup pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendukung kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) menjadi instrumen penting dalam mendorong negara untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Untuk mencapai keadilan sosial dan keberagaman di masyarakat,hubungan antara prinsip-prinsip ini dan perlindungan hak asasi manusia semakin penting. Tidak ada perlindungan hak asasi manusia yang efektif tanpa kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama bagi semua orang. Sebaliknya, diskriminasi dapat menghambat akses terhadap hak-hak dasar seperti keadilan, pekerjaan, dan pendidikan, yang seharusnya menjadi hak setiap orang.
Baca juga: Peran Hukum Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Lingkungan
Dinamika dan Tantangan Dalam Implementasi Konstitusi Yang Menjamin Keadilan Gender dan Perlindungan Ham di Indonesia
Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesetaraan gender adalah hak asasi manusia yang penting dalam Konstitusi Indonesia. karena memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk memungkinkan laki-laki dan perempuan untuk keluar dari kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup mereka,. Selain itu, kesetaraan gender mengacu pada kesetaraan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta dalam situasi di mana tidak ada orang yang dihalangi dari menikmati hak-hak tersebut untuk karena jenis kelaminn mereka.
Tantangan dalam Kesetaraan Gender
Meskipun ada kerangka hukum yang mendukung kesetaraan gender, tantangan tetap ada. Masih terdapat stigma sosial yang menganggap perempuan sebagai makhluk lemah dan tidak mampu bersaing di ranah publik. Hal ini diperparah dengan kurangnya pemahaman tentang hak-hak perempuan di kalangan masyarakat. Selain itu, data menunjukkan bahwa ketidakadilan gender masih terjadi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik.
Perlindungan Hukum bagi Perempuan
Di Indonesia, hukum sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan, terutama dalam kasus kekerasan. Misalnya, istilah “kekerasan terhadap perempuan” belum diakui secara resmi dalam hukum Indonesia, meskipun banyak kasus yang terjadi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial yang dihadapi oleh perempuan.
Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam
Dalam perspektif hukum Islam, kesetaraan gender juga menjadi topik yang menarik. Beberapa penulis berpendapat bahwa hukum Islam memberikan ruang untuk kesetaraan gender, meskipun interpretasi dan penerapannya sering kali dipengaruhi oleh budaya dan tradisi. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks sosial dan budaya ketika membahas kesetaraan gender dalam hukum Islam
Kesadaran Masyarakat tentang Kesetaraan Gender
Kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender juga berperan penting dalam mendorong perubahan. Penelitian menunjukkan bahwa isu kesetaraan gender mulai mendapatkan perhatian di masyarakat desa sejak tahun 1990-an, namun masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap kesetaraan gender.
Referensi:
- Dhea Januastasya Audina (2022), “Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 2No. 4OktoberTahun 2022| Hal. 148–154.
- Badri” Pembangunan Hukum Perspektif Gender Melalui Kesetaraan Hak, Sumber Daya Dan Aspirasi” Jurnal Justisia.
- Putu Tya Diliana, Ni Putu Rai Yuliartini (2022), “Berlakunya Kesetaraan Ham, Gender, dan Pemberdayaan Perempuan Berdasarkan Persepektif Hukum Internasional” Jurnal Komunikasi Hukum. Vol 8 No 2, Agustus 2022.
- Rahayu, Ninik (2012),“Kesetaraan Gender dalam Aturan Hukum dan Implementasinya di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia,Vol. 9 No. 1.
- Rachel Lubis, Irwan Triad (2024), “Menganalisis Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Konstitusi (Studi Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia)” Indonesian Journal of Law and Justice. Volume: 1, Number 4, 2024.
- Budi Hermawan Bangun (2020), “Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Filsafat Hukum” Volume 15. Nomor 1. June 2020 Page 74-82.