Surizkifebrianto.id – Arbitrase internasional merupakan metode penyelesaian sengketa yang semakin populer dalam konteks bisnis global. Proses ini melibatkan pihak-pihak dari berbagai negara yang sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan nasional, dengan keputusan yang diambil oleh arbiter atau panel arbiter yang independen. Artikel ini akan membahas kebijakan arbitrase internasional dan implikasinya dalam praktik bisnis global.
Definisi dan Prinsip Dasar Arbitrase Internasional
Arbitrase internasional adalah suatu proses penyelesaian sengketa yang bersifat sukarela, di mana para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan mereka kepada arbiter. Proses ini memiliki beberapa prinsip dasar, antara lain:
- Otonomi Kehendak
Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan aturan prosedural yang akan digunakan dalam arbitrase, termasuk pemilihan arbiter dan tempat arbitrase. - Netralitas
Arbitrase dilakukan secara netral, tanpa keterlibatan sistem hukum nasional yang dapat mempengaruhi keputusan. - Kerahasiaan
Proses arbitrase sering kali dilakukan secara rahasia, menjaga informasi sensitif dari publik. - Keputusan Mengikat
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dengan kemungkinan banding yang sangat terbatas, memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Keuntungan Arbitrase Internasional dalam Bisnis Global
Arbitrase internasional menawarkan berbagai keuntungan yang menjadikannya pilihan menarik bagi perusahaan-perusahaan multinasional:
- Kecepatan Penyelesaian
Proses arbitrase cenderung lebih cepat dibandingkan dengan litigasi di pengadilan nasional, yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. - Fleksibilitas
Para pihak dapat menyesuaikan prosedur arbitrase sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk memilih arbiter dengan keahlian khusus dalam bidang terkait. - Pengakuan Global
Putusan arbitrase internasional dapat ditegakkan di hampir semua negara di dunia berkat Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
Baca juga: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Kebijakan Arbitrase Internasional
Kebijakan terkait arbitrase internasional sangat dipengaruhi oleh perjanjian-perjanjian internasional dan undang-undang nasional. Di tingkat internasional, Konvensi New York menjadi salah satu kerangka kerja penting yang mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase. Selain itu, banyak negara juga memiliki undang-undang nasional tentang arbitrase yang mengatur prosedur dan prinsip-prinsip dasar arbitrase.Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan arbitrase internasional. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai pengakuan putusan arbitrase asing sebagai putusan yang mengikat dan dapat dieksekusi di Indonesia.
Implikasi Arbitrase Internasional dalam Praktik Bisnis
Praktik arbitrase internasional memiliki implikasi signifikan bagi bisnis global:
- Meningkatkan Kepercayaan Investor
Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan dapat diandalkan, investor merasa lebih aman untuk berinvestasi di negara-negara dengan sistem arbitrase yang baik. - Mengurangi Risiko Litigasi
Perusahaan dapat menghindari risiko litigasi yang panjang dan mahal melalui penggunaan arbitrase, sehingga menghemat waktu dan biaya. - Memfasilitasi Perdagangan Internasional
Arbitrase membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan ramah bagi perdagangan internasional dengan memberikan solusi cepat untuk sengketa.
Tantangan dalam Arbitrase Internasional
Meskipun memiliki banyak keuntungan, arbitrase internasional juga menghadapi beberapa tantangan:
- Biaya Tinggi
Meskipun sering kali lebih cepat daripada litigasi, biaya arbitrase bisa menjadi tinggi tergantung pada kompleksitas kasus dan jumlah arbiter yang terlibat. - Keterbatasan Pengawasan
Proses arbitrase tidak selalu diawasi secara ketat oleh lembaga hukum, sehingga ada risiko keputusan yang tidak adil jika arbiter tidak kompeten atau tidak netral. - Perbedaan Hukum Nasional
Berbagai sistem hukum nasional dapat mempengaruhi pelaksanaan putusan arbitrase, terutama jika terdapat perbedaan dalam interpretasi hukum antar negara.
Kesimpulan
Arbitrase internasional merupakan alat penting dalam penyelesaian sengketa bisnis global. Dengan prinsip-prinsip dasar seperti otonomi kehendak, netralitas, kerahasiaan, dan keputusan mengikat, proses ini menawarkan solusi efisien bagi perusahaan-perusahaan multinasional. Meskipun ada tantangan yang perlu diatasi, keuntungan dari arbitrase internasional menjadikannya pilihan utama dalam praktik bisnis global saat ini.
Referensi:
- https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan-lt637636d09eda3/
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-penyelesaian-sengketa.html
- https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/download/103/55
- https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/download/206/6851
- https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/354/326
- https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/download/23/22/47
- https://ppid.papua.go.id/detail/pages/71/bentuk-bentuk-penyelesaian-non-litigasi.htm
- https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-iapaa-adr–pengawal-hukum-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-lt6477f24b991d8/