Latar Belakang Tindak Pidana
Surizkifebrianto.id – Tindak pidana atau kejahatan merupakan suatu permasalahan yang dialami umat manusia sejak dahulu, kejahatan merupakan tindakan yang merugikan dan menghalangi kesejahteraan masyarakat. Dalam sejarahnya berbagai cara telah dilakukan umat manusia dalam memerangi kejahatan dan melindungi kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang hidup berkelompok membentuk suatu organisasi dan memberikan kekuasaan kepada organisasi tersebut untuk melindungi masyarakat itu dari kejahatan dan menjaga kesejahteraan masyarakat dengan seperangkat hukum pidana sebagai instrumen.
Negara melalui lembaga kehakimannya memiliki peran yang amat sangat penting dalam menganalisis dan menerapkan hukum pidana untuk melindungi masyarakat dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat. Lalu hasil dari analisis dan penerapan tersebut bergantung bagaimana paradigma hukum yang digunakan oleh lembaga penegak hukum.
Paradigma hukum merupakan kerangka berpikir yang di dalamnya yang terdapat prinsip dan nilai yang digunakan dalam memandang, menganalisis dan menerapkan hukum. Paradigma hukum yang digunakan lembaga penegak hukum sangat berpengaruh pada hasil dari penegakan hukum, sesungguhnya ada banyak bentuk paradigma hukum yang digunakan namun dalam tulisan ini kita akan berfokus pada paradigma hukum progresif
Hukum Progresif Sebagai Paradigma Hukum
Hukum progresif merupakan kritik yang lahir dari kegagalan reformasi hukum Indonesia dan merupakan kritik terhadap paradigma hukum positivisme yang digagas oleh ahli hukum Satjipto Rahardjo. Hukum progresif memiliki dasar postulat bahwa “ Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya “, postulat inilah yang menjadi pegangan dasar dalam konstruksi penalaran hukum progresif.
Berdasarkan postulat tersebut dapat kita pahami bahwa dalam penafsiran ilmu hukum maka kita tidak boleh lepas terhadap ilmu-ilmu sosial sebagai pijakan oleh penerapan, ini berbeda dengan paradigma hukum positivisme yang lebih menekankan pada penerapan hukum berdasarkan kodifikasi dan mencapai kepastian hukum. Dalam buku biografi Satjipto Rahardjo yang ditulis oleh Awaludin Marwan menyebutkan bahwa pada sebuah ceramah di depan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 22 Maret 1976, Satjipto mengungkapkan bahwa
“…Adalah analitis-positivistis, maka ilmu-ilmu sosial tidak dimanfaatkan, ilmu-ilmu sosial baru benar-benar dibutuhkan apabila kita melihat hukum bukan semata-mata sebagai suatu lembaga yang otonom di dalam masyarakat, melainkan suatu lembaga yang bekerja untuk dan di dalam lembaga masyarakat “
Dalam pendekatan hukum progresif Satjipto berpendapat bahwa hukum sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Oleh karena itu manusia adalah penentu hukum itu sendiri. Ia menolak anggapan bahwa hukum merupakan suatu institusi yang absolut dan bersifat final, oleh karena itu teori-teori hukum harus berakar kepada ilmu sosial atau manusia.
Satjipto menyebutkan dalam bukunya hukum progresif bahwa semakin landasan teori bergeser pada faktor hukum, semakin suatu teori bergeser ke faktor hukum, semakin suatu teori menganggap hukum sebagai sesuatu yang mutlak-otonom dan final.
Baca juga: Edukasi Hukum Digital untuk Masyarakat dan Pentingnya Kesadaran Hukum di Era Teknologi
Penegakan Hukum Pidana Yang Progresif
Penegakan hukum pidana yang progresif adalah model penegakan hukum yang mengedapankan nilai progresif dalam pendekatannya. Barangkali kita terlalu terpaku dogmatis paradigma hukum yang bersifat positivisme. Yaitu penerapan hukum harus berdasarkan sesuai aturan yang tertulis serta mengejar kepastian hukum dan mengesampingkan faktor moral dan sosial di luar aturan hukum. Seperti perkataan Satjipto Rahardjo dalam buku penegakan hukum progresif
“ Kita sering terjebak dalam dogmatisme dan berpikir sederhana. Seolah jika sudah berbicara penegakan hukum, urusan beres, hukum sudah dijalankan, undang-undang sudah diterapkan, dan utang sebagai negara hukum sudah dilunasi “
Pendekatan hukum yang terikat terhadap faktor keabsahan formal inilah yang menyebabkan sarjana hukum sering disebut sebagai sarjana undang-undang. Karena sesungguhnya penegakan hukum tidak sama dalam penerapan undang-undang dan prosedur. Penegakan hukum tidak hanya semata-mata bekerja hanya sesuai dengan teks yang ada dalam aturan tertulis tapi penegakan hukum progresif menjadikan sebuah teks dalam aturan tertulis tersebut untuk melakukan hal-hal yang kreatif di sinilah letak peran manusia sebagai entitas yang menerapkan hukum.
Penegakan Hukum Yang Berperi Kemanusian Dalam KUHP Baru
Pertama kita harus setuju terlebih dahulu negara Indonesia tidak terlepas dari hukum tertulis, namun sedikit demi sedikit kita dapat melihat bahwa nilai-nilai hukum progresif hukum yang mengutamakan faktor sosial dan manusia diadopsi dalam hukum tertulis Indonesia terutama dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana baru kita yang memua pedoman pemidanaan. Jika kita melihat dalam pasal 53 :
- Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
- Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan ( UU NO 1 TAHUN 2023 )
Dalam pasal diatas dapat kita pahami terdapat pertentangan hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Ini bisa menjadi landasan bagi seorang hakim untuk berkratifitas dalam penegakan hukum dan tidak semata-mata hanya menegakan kepastian hukum saja. Berdasarkan kreatifitas tersebut hakim dapat menjatuhkan pidana ataupun tidak menjatuhkan tindakan apapun demi keadilan.
Namun tentu saja hal ini akan membuat pekerjaan hakim menjadi sangat sulit. Namun dalam hukum progresif sudah selayaknya hakim juga bekerja sebagai sosiolog. Seperti yang ditulis dalam buku penegakan hukum progresif Satjipto Rahardjo.
“ Seorang Hakim sudah tidak ada bedanya dengan wakil rakyat. Bila ia berada ditengah masyarakat, berarti ia berbagi suka duka, kecemasan, penderitaan, harapan, seperti yang ada dimasyarakat. “
Demikianlah kita melihat harapan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan faktor sosial dan Masyarakat. Serta Upaya kita dalam mengembalikan pemahaman bahwa hukum ada untuk manusia bukan sebaliknya. Dan tentu saja peran masyarakat sebagai pemerhati dan control sosial tidak hilang untuk melihat bagaimana penegakan hukum kedepannya.
Refrensi:
- Awaludin Marwan, Satjipto Rahardjo Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir Terhadap Filsafat Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2013.
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
- Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2010.