Definisi dan Sejarah HAM – Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat disetiap diri manusia dari sejak dia dilahirkan yang harus dilindungi dan tidak boleh direbut oleh siapapun. Dalam Sejarah perkembangannya HAM tidak lepas dari pemikiran John locke yang mengemukan teori bahwa setiap manusia tidak punya hak kodrati. Pemikiran John locke tentang hak kodrati merupakan konsep dasar filsafat politik yang mempengaruhi konsep dasar HAM modern.
John Locke berpendapat manusia memiliki hak alamiah yaitu hak untuk hidup, kebebasan dan kepemilikan yang mana hak tersebut tidak boleh direbut oleh siapapun termasuk negara. Hak ini didapatkan setiap orang karena ia terlahir sebagai mausia makai ia punya hak tersebut.
Lalu john locke menggambar bahwa manusia sebelum membentuk suatu komunitas yang bernama negara memiliki keadan alamiah. Yaitu manusia berusaha terus menerus memuaskan nafsu dan mencari kebahagian dan menghindari penderitaan.
Namun sesuai kalimat yang terkenal homo homini lupus yang artinya manusia adalah serigala untuk manusia lainnya oleh karena itu manusia memberikan sebagian kekebebasan mereka kepada negara dan negara berkewajiban untuk menjaga hak kodrati mereka yang mana ini disebut kontrak sosial.
Perjuangan dalam menguatkan hak kodrati manusia memakan waktu yang sangat Panjang berbagai pelanggaran ham berat mewarnai dunia terutama saat perang dunia ke II. Namun pada tanggal 10 Desember 1948 di sah kan Universal Declaration of Human Rights ( UDHR ) yang menandakan dimulainya momentum internasionalisasi gagasan HAM. Sejak saat itu HAM menjadi tolak ukur sebagai pencapaian bersama setiap masyarakat dan setiap bangsa ditandai dengan diterimanya Internasional Bill of Human Right oleh negara internasional dan dikeluarkanya berbagai instrument HAM. Jadi sebagai konteks hukum internasional perlindungan terhadap HAM menjadi semangat yang hendalk dicapai oleh negara internasional
Pengaturan HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam perumusan Undang-Undang Dasar terdapat berbagai perdebatan mengenai apakah hak asasi manusia dimasukan atau tidak didalam Undang-Undang Dasar mengalami perdebatan pada siding BPUPKI kubu pertama yaitu Soekarno dan Soepomo yang menganggap HAM merupakan kosep yang berasal dari negara yang bersifat Individualistis sedangkan setiap negara memiliki corak nya masing-masing dan hendaknya politik Pembangunan Indonesia harus sesuai corak indoensia yang bersifat gotong royong.
Di kubu lain terdapat M. Yamin Dan Moh. Hatta yang mana mereka setuju untuk memasukkan HAM dalam Undang-undang Dasar, bagi mereka dimasukkan HAM kedalam Undang-Undang Dasar merupakan sebagai pertanggungjawaban negara terhadap rakyatnya dan menghindari Indonesia menjadi negara kekuasaan. Hingga akhirnya perdebatan ini menghasilkan sebuah kompromi sehingga diterimanya beberapa ketentuan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar.
Namun pengakomondasi konsep HAM oleh pemerintah baru ditandai dengan pembentukan Komnas HAM dan berbagai upaya penguatan perlindungan HAM yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan Undang-Undang no 36 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta di ratifikasi berbagai instrument internasional terkait ham kedalam hukum nasional Indonesia sebagai kaidah hukum HAM.
Baca juga: Penegakan Hukum di Indonesia Antara Teori dan Realitas
Asas-Asas Hukum HAM
Kajian HAM sebagai suatu Hukum tidak terplepas dari asas-asas. Terdapat beberapa asas yang dianut yaitu sebagai berikut :
- Asas kemelekatan, yang artinya hak asasi selalu melekat terhadap manusia sejak ia lahir sebagai mahkluk ciptaan tuhan;
- Asas kesetaraan, yang artinya dikarena Hak asasi itu melekat sejak ia dilahirkan sebagai manusia maka semua manusia memiliki hak asasi, oleh karena itu semua manusia setara denga manusia lainnya;
- Asas Non Diskriminasi, yang artinya dikarenakan setiap manusia sama atau setara dengan manusia lainnya maka semua manusia harus diperlakukan sama;
- Asas Universal, yang artinya prinsip dasar ham berlaku secara universal tanpa memandang apapun;
- Asas eternal, yang artinya hak asasi setiap manusia melekat secara terus menerus selamannya;
- Asas saling keterhubungan, ketergantungan dan tidak terbagi, yang artinya ham harus diperhitungkan sebagai suatu kesatuan yang menyeluruh,dan prinsip-prinsip HAM memiliki suatu ketergantungan dan keterhubungan antara satu dengan yang lain.
Tanggung Jawab Internasional dan Indonesia Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki komitmen untuk memenuhi perlindungan HAM den melindungi hak pokok manusia secara universal sesuai yang diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Yang mana sesuai dengan tujuan di proklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yaitu : “Suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.”
Meskipun begitu terdapat beberapa tantangan internasional dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia. Pertama dikarenakan fakta bahwa keberhasilan dalam perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional bergantung pada kepatuhan dan Kerjasama antar negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya solidaritas antar negara serta penguatan Lembaga internasional juga menjadi kunci dalam perlindungan HAM karena sesungguhnya perlindugan hak asasi manusia tidak hanya sebatas penegakan norma namun juga pembentukan Lembaga pengimplementasian dan ketersediaan aktor internasional dalam upaya penyelesaian berbagai konflik dan krisis untuk melindungi hak asasi manusia juga penting untuk mewujudkan visi internasional dalam melindungi hak asasi manusia.
Indonesia sendiri masih memiliki banyak pr dalam perlindungan hak asasi manusa. Yang terutama kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masih belum terselesaikan sampai sekarang menjadi catatan penting pemerintah indonesia.
Lalu penguatan Lembaga penegakan hukum dan pemulihan hak-hokbar juga turut menjadi tanggung jawab negara Indonesia untuk menjaga komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia. Dan juga menurut Suparman Marzuki dalam bukunnya Politik Hukum Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa penjabaran HAM dalam Undang-Undang Dasar hanya menjadi Normatif Preskriptif saja tanpa implementasi apa bila pedoman dasar yang diatur dalam pasal 28, dan 28A sampai 28J tidak disertai dengan Undang-undang yang lebih implementatif dan mengikat secara hukum, serta instrument-instrumen Lembaga yang menjamin terpenuhi apa yang diatur tersebut. Oleh karena jika kita kembalikan dalam kontrak sosial yang kita sebutkan diawal maka negara harus melakukan upaya untuk melindungi hak kodrati masyarakat.
Referensi:
- Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Andi, Yokyakarta, 2017.
- Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
- Suparman Marzuki, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Erlangga, 2014.
- Nathaniela Gracia Amanda Putri, Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum Internasional, Indonesian Journal of Law, vol 1 no 1 2014.
- Ilham Kishardian, Teori Alamiah Dalam Pandangan John Locke, Jurnal Forikami, 2022.