Surizkifebrianto.id – Hak kebendaan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda. Dalam konteks hukum Indonesia, hak kebendaan dapat dibedakan menjadi dua kategori utama hak kebendaan yang memberikan kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat jaminan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai jenis-jenis hak kebendaan tersebut serta cara-cara untuk mendapatkannya secara limitatif.
Jenis-Jenis Hak Kebendaan
1. Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan adalah hak yang memungkinkan pemegangnya untuk menikmati atau menggunakan benda secara penuh. Jenis hak ini dibagi menjadi dua subkategori:
Hak atas Benda Sendiri
Ini mencakup hak milik atas tanah dan benda bergerak. Pemilik memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan, mengalihkan, atau mengelola benda tersebut sesuai keinginannya. Contoh dari hak ini adalah:
-
- Hak Milik (Eigendom)
Hak mutlak atas suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak. - Hak Pakai
Hak untuk menggunakan suatu benda milik orang lain dengan syarat tertentu.
- Hak Milik (Eigendom)
Hak atas Benda Milik Orang Lain
Ini meliputi hak-hak yang diperoleh untuk menggunakan atau memanfaatkan benda milik orang lain, seperti:
-
- Hak Guna Usaha (HGU)
Hak untuk mengusahakan tanah milik negara selama jangka waktu tertentu. - Hak Sewa: Hak untuk menggunakan suatu benda berdasarkan perjanjian sewa menyewa.
- Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Kebendaan yang Bersifat Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat jaminan adalah hak yang memberikan kekuasaan kepada pemegangnya untuk menjaminkan suatu benda sebagai jaminan utang. Jenis hak ini juga dibagi menjadi beberapa subkategori:
- Gadai
Merupakan hak atas barang bergerak yang diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan utang. Gadai lahir saat barang diserahkan kepada pihak ketiga. - Hipotek
Hak jaminan atas benda tidak bergerak, di mana pemiliknya tetap dapat menggunakan benda tersebut selama utang belum dilunasi. Hipotek memerlukan pendaftaran di kantor pendaftaran tanah. - Hak Tanggungan
Merupakan hak jaminan atas tanah dan bangunan yang memberikan prioritas kepada kreditur dalam hal pelunasan utang. - Fidusia
Merupakan jaminan atas barang bergerak di mana pemiliknya tetap menguasai barang tersebut, tetapi kreditur memiliki hak untuk mengambil alih jika utang tidak dilunasi.
Baca juga: Hubungan Antara Subjektif dan Objektif dalam Hukum Kebendaan
Cara Mendapatkan Hak Kebendaan Secara Limitatif
Mendapatkan hak kebendaan tidaklah sembarangan; ada prosedur hukum yang harus diikuti sesuai dengan jenis hak yang ingin diperoleh.
Mendapatkan Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
Untuk memperoleh hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, berikut adalah langkah-langkah umum:
- Pembelian
Untuk mendapatkan hak milik, seseorang dapat membeli suatu benda melalui transaksi jual beli yang sah. Proses ini biasanya melibatkan pembuatan akta jual beli dan pendaftaran di instansi terkait. - Perjanjian Sewa
Dalam hal sewa menyewa, pihak-pihak harus membuat perjanjian sewa yang jelas dan terperinci mengenai syarat-syarat penggunaan. - Pemberian HGU
Untuk mendapatkan Hak Guna Usaha, individu atau badan hukum harus mengajukan permohonan kepada pemerintah dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mendapatkan Hak Kebendaan yang Bersifat Jaminan
Prosedur untuk mendapatkan hak kebendaan yang bersifat jaminan juga berbeda-beda:
- Gadai
Untuk mendapatkan hak gadai, kreditur dan debitur harus membuat perjanjian gadai dan menyerahkan barang sebagai jaminan. Tidak diperlukan pendaftaran resmi. - Hipotek dan Hak Tanggungan
Prosesnya melibatkan pendaftaran di kantor pendaftaran tanah setelah dibuatnya akta hipotek atau akta perjanjian tanggungan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur. - Fidusia
Untuk memperoleh fidusia, harus ada perjanjian fidusia yang dibuat secara tertulis dan didaftarkan di kantor fidusia agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Kesimpulan
Hak kebendaan memainkan peranan penting dalam pengaturan hubungan hukum antara individu dan benda. Dengan memahami jenis-jenis hak kebendaan serta cara-cara limitatif untuk mendapatkannya, individu dapat lebih bijaksana dalam melakukan transaksi atau pengelolaan harta. Pengetahuan ini juga membantu dalam melindungi kepentingan hukum masing-masing pihak dalam konteks perdata.
Referensi:
- https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/lsj/article/viewFile/5820/1986
- https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/18885/18435
- https://www.neliti.com/id/publications/158158/lahirnya-hak-kebendaan
- https://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201303262718521985/5.pdf
- https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/18885
- https://rahmadhendra.staff.unri.ac.id/files/2013/03/Benda.pdf
- https://fahum.umsu.ac.id/jaminan-kebendaan-pengertian-fungsi-jenis-dan-contoh/
- https://www.kompasiana.com/tia63806/6433baad4addee2b453d4102/macam-macam-hak-kebendaan-dalam-hukum-perdata