Tinjauan Teoritis Klasifikasi Hukum Publik dan Hukum Privat dalam Sistem Hukum Indonesia

Tinjauan Teoritis Klasifikasi Hukum Publik dan Hukum Privat dalam Sistem Hukum Indonesia

Surizki Febrianto – Dalam dunia hukum membagi hukum menjadi dua golongan yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik dapat diarrtikan sebagai hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan suatu individu terhadap masyarakat dan negara. Sebagai contoh apa yang menjadi cakupan hukum publik adalah hukum pidana yang mengatur individu dengan masyarakat demi kepentingan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan hukum privat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai hubungan dan kepentingan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya  salah satu contoh dari hukum privat adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan individu secara khusus. Kepentingan yang diatur tersebut baik kepentingan perseorangan, kepentingan terhadap kepemilikan harta benda, kepentingan mengenai perikatan antara subjek hukum.

Perbedaan Utama antara Hukum Publik dan Hukum Privat

Pembagian ini dibagikan berdasarkan pengaturan terhadap subjeknya dan kepentingan apa yang dilindungi dalam hukum ini. Pemisahan hukum ini dipengaruhi oleh hukum pada zaman Romawi yang memisahkan antara hukum yang berhubungan dengan kesejahteraan romawi, dan hukum privat yang mengatur perorangan secara khusus. jadi apa yang menjadi perbedaan antara hukum publik dan Hukum Privat adalah kepentingan yang hendak dilindungi hukum tersebut. Hukum publik ada untuk melindungi kepentingan publik dengan mengatur hubungan antara subjek hukum dengan masyarakat dengan negara sedangkan hukum privat ada untuk melindungi kepentingan antara subjek hukum denga subjek hukum lainnya.

Contoh Kasus dalam Hukum Publik dan Hukum Privat

Untuk memaparkan secara jelas perbedaan antara hukum privat dan hukum publik maka dapat dilihat dari contoh kasus yang merupakan hukum publik dan hukum privat. seperti yang ketahui dari penjelasan sebelumnya hukum publik mencakupi hubungan indinvidu atau subjek dengan masyarakat atau negara salah satunya hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik,masyarakat, dan negara . Salah satu contoh dari kasus hukum pidana adalah tindak pidana korupsi yang mana seorang yang bekerja sebagai penjabat menggunakan kekuasaannya merugikan keuangan negara demi kepentingan untuk memperkaya diri sendiri. Sedangkan hukum privat hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainya. Salah satu contoh kasus nya adalah pengingkaran perjanjian atau wanprestasi terhadaap perjanjian yang disepakati dan mengikat antara dua subjek hukum.

Peran Negara dalam Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum tidak dapat berdiri sendiri. Agar suatu hukum tersebut memainlan perannya sebagai instrument yang mengatur kehidupan masyarakat dan melindungki kepentingan baik kepenting publik dan privat maka hukum memerlukan negara sebagai penyelenggaran dan menegakan hukum. Dalam hukum publik misalnya terutama hukum pidana negara berperan sebagai perumusan kebijakan atau peraturan dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang yang melanggar peraturan tersebut. Barda Nawawi Arief membagi tahapan dalam kebijakan kriminal sebagai berikut dalam suatu aturan hukum harus memenuhi tahapan-tahapan sistem penyusunan perundang-undangan:

  1. Pertama, tahap perumusan hukum pidana oleh pembuatundang-undang eksekutif dan legislatif dalam menyusunkebijakan yang merupakan tahap formulasi atau legislasi.
  2. Kedua, Tahap penerapan hukum pidana oleh aparat hukumatau pengadilan yang merupakan tahap kebijakan aplikasiatau yudikatif.
  3. Ketiga, tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana sebagai eksekusi pidana yang merupakan kebijakan eksekutif/administratif.

Dan negara mengambil peraan agar ketiga tahapan ini dapat dijalankan dengan semestinya.  Sedangkan terhadap hukum privat negara juga mengambil peran yang hampir sama namun berbeda dengan hukum publik.  Dalam hukum privat negara bertindak sebagai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undang namun tidak masuk kedalamnnya. Negara bertindak sebagai fasilitator terhadap subjek hukum untuk menyelesaikan sengketa pribadinya di pengadilan perdata, karena ada atau tidaknya sesuatu perkara harus diambil oleh subjek hukum yang merasa bahwa haknnya atau hak mereka dilanggar.

Baca juga:  Tinjauan Teoritis dan Praktis Sumber-Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Klasifikasi Sub-Hukum dalam Hukum Publik dan Privat

Secara general apa yang disebut sebagai hukum publik adalah hukum yang melindungi kepentingan masyarakat dan negara pada praktiknya hukum yang termasuk dalam klasifikasi hukum publik sebagai berikut:

  1. Hukum Tata Negara, menurut Van der Pot hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu sedangkan menurut Logemann hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara.
  2. Hukum Administrasi Negara, HAN adalah hukum yang mengatur administrasi dalam menjalankan sistem negara, Logemann mengartikan HAN sebagai seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para penjabt administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
  3. Hukum Pidana, hukum pidana adalah suatu aturan yang mengatur apa yang tidak boleh dilakukan dan sanksi yang menyertainnya. Sedangkan Pompe mengartikan hukum pidana adalaah semua aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
  4. Hukum Internasional.

Sedangkan apa yang dimaksd dengan hukum privat secara general hukum privat adalah hukum yang mengatur secara khusus hubungan antar subjek hukum dengan subjek hukum lainnya untuk melindungi kepentingan subjek hukum sebagai individu. Contoh aturan daari hukum privat adalah hukum perdata yang mana hukum perdata mencakup sebagai berikut:

  1. Hukum Keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara keluarga termasuk perkawinan, perceraian, haka sus ana, dan warisan.
  2. Hukum benda, hukum benda mengatur dan melindungi tentang kepemilikan dan penguasaan kebendaan suatu subjek hukum.
  3. Hukum Perikatan, mengatur antara subjek yang mengikat dirinya dengan subjek lain dengan suatu perjanjian atau kontrak.
  4. Hukum Waris, mengatur pembagian harta warisan dari seorang yang telah meninggal kepada ahli waris sebagai penerima.

Tantangan Penerapan Hukum Publik dan Privat di Indonesia

Dalam proses penegakakn hukum tentu saja tidak selalu berjalan lancer. Hambatan tentu saja ada disetiap proses penerapan hukum tersebut baik penerapan hukum publik ataupun penerapan hukum privat. sebagai contoh hukum pidana yang mereprentasikan hukum publik dalam prakteknya keberhasilan dalam penerapan hukum pidana berpengaruh pada formulasi peraturan, institusi penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Kurang optimalnya penegakan hukum yang berpengaruh juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi hambatan dalam penegakan hukum pidana lalu perkembangan dunia yang dinamis juga harus mendorong perkembangan hukum pidana untuk mengikuti ritme dinamika perkembangan dimasyarakat salah satunya dunia teknologi yang membuat berkembangnya sistem pembuktian dalam hukum pidana . Sedangkan hukum privat terutama hukum perdata juga mengalami begitu banyak hambatan salah satunya rendahnya kesadaran masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka dalam hukum perdata. Salah satu kasus hukum perdata yang seringkali terjadi adalah perselisihan tanah.

Referensi:
  • Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adiitya Bakti, Bandung, 2001.
  • Harsanto Nursadi, Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta, 2008.
  • John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
  • Muhammad Shoim, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Rafi Sarana Perkasa, Semarang, 2022.
  • Romlid Arsad, Pengantar Ilmu Hukum, Alqaprint Jatinangor, Jatinangor, 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *