Surizkifebrianto.id – Perceraian merupakan salah satu fenomena sosial yang sangat kompleks dan berdampak luas pada anggota keluarganya, terutama anak-anak. Dalam konteks Indonesia, hukum memberikan prioritas tertinggi pada perlindungan anak dalam situasi seperti ini. Artikel ini akan membahas hak-hak anak dan perlindungan hukum yang tersedia dalam kasus perceraian orang tua, serta analisis terkait implementasi hukum tersebut dalam praktik.
Hak-Hak Anak dalam Perceraian
Anak-anak yang hidup dalam keluarga yang dipimpin oleh orang tuanya yang bercerai memiliki hak-hak yang spesifik yang harus dilindungi oleh sistem hukum. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Ini berarti bahwa hak asuh anak tidak sepenuhnya bergantung pada status legalistik orang tua; daripada itu, fokus utama adalah kepentingan dan kesejahteraan anak.
Hak Asuh Bersama
Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa hak asuh anak akibat perceraian menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang akan menjadi penanggung jawab utama bagi anak, pengadilanlah yang memberikan putusan. Hak asuh bersama ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya meski hubungan perceraian telah terpecah.
Kewajiban Orang Tua
Orang tua masih wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya hingga anak mandiri atau telah menikah. Ayah bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak-anaknya, bahkan jika ia tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Perlindungan Hukum Anak Pasca Perceraian
Perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian bukan hanya terbatas pada soal hak asuh, tapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian), dan biaya kebutuhan lain-lain.
Nafkah dan Maskan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juga menspesifikkan bahwa ayah wajib memberikan nafkah kepada bekas istri sepanjang ia masih menjanda atau belum menikah dengan lelaki lain. Selain itu, pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri.
Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit atas Malpraktik Medis
Harta Bersama
Anak-anak yang hidup dalam situasi perceraian juga berhak atas harta bersama yang dibagi menurut ketentuan undang-undang. Misalnya, dalam Kompilasi Hukum Islam, pasal 96 dan 97 menyatakan bahwa perempuan berhak atas harta bersama yang dibagi secara proporsional.
Biaya Pemeliharaan
Biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban ayah, seperti yang dijelaskan dalam KHI pasal 105 huruf C. Artinya, ayah bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak-anaknya, bilamana ayah dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Implementasi Hukum dalam Praktik
Meskipun undang-undang telah memberikan klarifikasi yang jelas tentang hak-hak anak dalam situasi perceraian, praktik implementasinya masih memerlukan perhatian yang lebih intensif. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan adalah:
- Usia Anak
Anak yang belum berusia 12 tahun biasanya diberikan hak asuh kepada ibunya, sedangkan anak yang telah mencapai usia mumayyiz (di atas 12 tahun) berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pengasuhan. - Perselisihan Orang Tua
Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang akan menjadi penanggung jawab utama bagi anak, pengadilan harus memutuskan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. - Perlindungan Anak Rentan
Anak-anak rentan seperti korban KDRT (Kejahatan Dalam Rumah Tangga) memerlukan perlindungan tambahan. Hakim harus mempertimbangkan bukti-bukti adanya KDRT dalam menentukan hak asuh anak.
Perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus perceraian orang tua merupakan prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 dan KHI pasal 105 huruf C telah memberikan klarifikasi yang jelas tentang hak-hak anak dan kewajiban orang tua. Implementasi hukum ini memerlukan perhatian yang lebih intensif untuk memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan perlindungan dan kasih sayang yang mereka butuhkan dalam situasi kompleks seperti perceraian.Dengan demikian, artikel ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus perceraian orang tua bukan hanya teoritis, tapi juga realistis dan implementatif dalam praktik hukum di Indonesia.
Referensi:
- https://hellosehat.com/parenting/hak-asuh-anak-saat-orangtua-bercerai/.
- https://koran.tempo.co/read/klinik-hukum-perempuan/485593/hak-asuh-anak-akibat-perceraian.
- https://pa-masamba.go.id/index.php/layanan-publik/hak-hak-perempuan-dan-anak.