Syarat-Syarat Utama dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis via Arbitrase

Syarat-Syarat Utama dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis via Arbitrase

Surizkifebrianto.id – Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase semakin populer di kalangan pelaku usaha karena menawarkan alternatif yang lebih efisien dibandingkan dengan proses pengadilan. Namun, untuk dapat menggunakan arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas syarat-syarat utama dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pengertian Arbitrase

Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga yang disebut arbiter. Menurut UU No. 30 Tahun 1999, arbitrase hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur ini. Kesepakatan ini dapat berupa klausul arbitrase yang telah ada dalam perjanjian pokok atau perjanjian tertulis yang dibuat setelah sengketa muncul.

Syarat-Syarat Umum Arbitrase

Kesepakatan Para Pihak
Para pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Kesepakatan ini harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak.

Klausul Arbitrase
Jika klausul arbitrase sudah dimasukkan dalam perjanjian awal, maka hal ini akan memudahkan proses arbitrase. Namun, jika sengketa muncul tanpa adanya klausul tersebut, para pihak harus membuat perjanjian baru yang menyatakan kesediaan mereka untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

Bentuk Tertulis
Perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis. Jika perjanjian dibuat setelah sengketa terjadi, maka harus mencakup informasi spesifik mengenai masalah yang dipersengketakan, identitas para pihak, serta nama arbiter atau majelis arbitrase.

Identitas Para Pihak
Dalam perjanjian arbitrase, harus dicantumkan nama lengkap dan alamat dari semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

Masalah yang Dipersengketakan
Perjanjian harus jelas mengenai masalah atau sengketa yang akan diselesaikan melalui arbitrase. Hal ini penting agar arbiter dapat memahami konteks dan substansi dari sengketa tersebut.

Dasar Tuntutan
Jika ada tuntutan tertentu, dasar hukum dan jumlah yang dituntut juga harus dicantumkan dalam perjanjian.

Jumlah Arbiter
Para pihak perlu menyepakati jumlah arbiter yang akan menangani kasus tersebut. Jika tidak ada kesepakatan, pemohon dapat mengusulkan jumlah arbiter yang diinginkan, biasanya dalam jumlah ganjil untuk menghindari kebuntuan.

Pemberitahuan Resmi
Apabila terjadi sengketa, pemohon wajib memberikan pemberitahuan kepada termohon mengenai keinginan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dengan menyertakan informasi terkait syarat-syarat arbitrase yang berlaku.

Baca juga: Kelebihan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Bisnis

Syarat Khusus untuk Arbitrase

Selain syarat umum di atas, ada beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan:

  • Bidang Hukum
    Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase umumnya adalah sengketa di bidang perdagangan atau bisnis. Namun, tidak semua jenis sengketa dapat diselesaikan dengan cara ini; ada beberapa jenis sengketa yang menurut undang-undang tidak dapat dilakukan perdamaian.
  • Kewenangan Arbiter
    Arbiter memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak. Putusan arbiter bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding ke pengadilan kecuali terdapat kesalahan administratif.
  • Biaya dan Pembiayaan
    Para pihak harus sepakat mengenai biaya yang akan dikeluarkan untuk proses arbitrase dan siapa yang akan menanggung biaya tersebut.

Proses Arbitrase

Setelah semua syarat terpenuhi, proses arbitrase dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pemohon kepada lembaga arbitrase. Permohonan ini harus mencantumkan posisi identitas para pihak serta alasan mengajukan penyelesaian melalui arbitrase. Selanjutnya, pemohon juga perlu menominasikan arbiter sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.Setelah arbiter ditunjuk dan proses administrasi selesai, sidang arbitrase akan dilakukan untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Arbiter kemudian akan mengambil keputusan dalam waktu tertentu setelah pemeriksaan selesai.

Kesimpulan

Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase menawarkan banyak keuntungan seperti efisiensi waktu dan biaya serta kerahasiaan proses. Namun, penting bagi para pihak untuk memahami dan memenuhi syarat-syarat utama agar proses arbitrase dapat berjalan lancar dan efektif. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan menguntungkan bagi semua pihak terlibat.

Referensi:

  • https://elearning.iainkediri.ac.id/mod/forum/discuss.php?d=51203
  • https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/qardh/article/download/1179/954
  • https://bplawyers.co.id/2020/01/31/syarat-penyelesaian-sengketa-melalui-arbitrase/
  • https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-penyelesaian-sengketa.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *