Surizkifebrianto.id – Perkembangan teknologi informasi, khususnya big data, telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum perdata. Big data merujuk pada kumpulan data yang sangat besar dan kompleks yang sulit untuk diproses menggunakan metode tradisional. Di sisi lain, hukum perdata berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dan mengatur hubungan antar pihak dalam masyarakat. Dalam konteks ini, tantangan utama yang muncul adalah bagaimana melindungi privasi individu dan keamanan data di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Tantangan Privasi dalam Era Big Data
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh hukum perdata di era big data adalah perlindungan privasi. Dengan semakin banyaknya data pribadi yang dikumpulkan dan dianalisis oleh perusahaan dan lembaga pemerintah, risiko pelanggaran privasi semakin meningkat. Data pribadi, seperti informasi kesehatan, keuangan, dan perilaku online, dapat digunakan tanpa izin pemiliknya, yang berpotensi menyebabkan kerugian serius bagi individu.
Menurut penelitian, perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap privasi. Munculnya media sosial dan aplikasi mobile memungkinkan individu untuk berbagi informasi secara luas, namun juga meningkatkan risiko pelanggaran privasi. Oleh karena itu, penting bagi hukum perdata untuk memberikan kerangka kerja yang kuat dalam melindungi hak privasi individu.
Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Di Indonesia, perlindungan data pribadi masih menjadi isu yang kompleks. Meskipun terdapat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada tahun 2022, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. UU PDP mencakup ketentuan tentang hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, serta sanksi bagi pelanggaran. Namun, banyak pihak berpendapat bahwa regulasi ini belum cukup untuk menjamin perlindungan data pribadi secara menyeluruh.
Sebelum adanya UU PDP, perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan seperti UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk melindungi data pribadi, kerangka hukum yang ada masih terfragmentasi.
Baca juga: Peluang dan Tantangan Hukum Dalam Penerapan Blockchain dalam Kontrak Perdata
Keamanan Data dan Tanggung Jawab Hukum
Keamanan data juga merupakan aspek penting dalam konteks big data. Ancaman terhadap keamanan siber semakin meningkat dengan adanya serangan hacker dan kebocoran data. Hukum perdata harus mampu mengatur tindakan yang harus diambil dalam hal pelanggaran keamanan data. Misalnya, perusahaan harus bertanggung jawab atas kebocoran data yang terjadi akibat kelalaian mereka dalam menjaga keamanan informasi.
Di samping itu, pertanyaan mengenai siapa yang memiliki dan mengendalikan data pribadi juga menjadi isu penting. Dalam banyak kasus, individu tidak memiliki kontrol penuh atas informasi mereka setelah diserahkan kepada perusahaan atau platform digital. Hal ini menimbulkan dilema etis dan hukum mengenai kepemilikan data.
Peluang untuk Meningkatkan Perlindungan Data
Meskipun terdapat tantangan besar dalam perlindungan privasi dan keamanan di era big data, ada juga peluang untuk meningkatkan regulasi dan kesadaran masyarakat mengenai isu ini. Salah satunya adalah dengan mengembangkan regulasi yang lebih ketat seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa yang memberikan perlindungan lebih baik bagi individu.
Selain itu, peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi dapat mendorong perubahan positif dalam praktik bisnis dan kebijakan pemerintah. Masyarakat perlu lebih memahami risiko kebocoran data saat menggunakan layanan digital agar dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Kesimpulan
Dalam menghadapi tantangan privasi dan keamanan di era big data, hukum perdata perlu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi. Regulasi yang jelas dan tegas sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak individu serta memastikan tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan data pribadi. Kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi individu.
Dengan demikian, pengembangan hukum perdata yang responsif terhadap dinamika big data akan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Referensi:
- https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-penggunaan-artificial-intelligence-dan-big-data-dalam-aspek-hukum-lt6177b63f76905/
- https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/viewFile/5179/4130
- https://qjurnal.my.id/index.php/sultanadam/article/view/418
- https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-lt638d55f57a6d0/
- https://www.academia.edu/35710010/Regulasi_Big_Data_dan_Perlindungan_Data_di_Indonesia
- https://appdi.org/big-data-big-challenges-to-privacy-and-data-protection/