Pengaturan Benda Bergerak dan Tak Bergerak dalam Sistem Hukum Perdata

Pengaturan Benda Bergerak dan Tak Bergerak dalam Sistem Hukum Perdata

Surizkifebrianto.id – Dalam sistem hukum perdata Indonesia, pengaturan mengenai benda dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Pembedaan ini sangat penting karena mempengaruhi berbagai aspek hukum, termasuk penguasaan, penyerahan, dan pembebanan hak atas benda tersebut.

Definisi dan Klasifikasi Benda

Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi dua jenis:

  • Benda Bergerak
    Merupakan benda yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Contoh benda bergerak termasuk kendaraan, perabotan rumah tangga, dan barang-barang elektronik. Benda bergerak diatur dalam Pasal 509 hingga Pasal 518 KUHPer.
  • Benda Tidak Bergerak
    Merupakan benda yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Benda tidak bergerak diatur dalam Pasal 506 hingga Pasal 508 KUHPer. Ada tiga kategori benda tidak bergerak:

    • Karena Sifatnya
      Misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat padanya, seperti bangunan dan tanaman.
    • Karena Tujuannya
      Misalnya mesin-mesin yang dipasang di pabrik yang dimaksudkan untuk digunakan secara tetap.
    • Karena Ketentuan Undang-Undang
      Seperti hak-hak atas tanah atau bangunan yang ditentukan oleh hukum.

Aturan Pengaturan Benda Bergerak

Pengaturan mengenai benda bergerak dalam KUHPer mencakup beberapa aspek penting:

  • Penyerahan
    Penyerahan benda bergerak harus dilakukan secara nyata, yaitu dari tangan ke tangan. Ini berbeda dengan benda tidak bergerak yang memerlukan proses balik nama untuk penyerahan.
  • Penguasaan
    Seseorang yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1977 KUHPer.
  • Pembebanan
    Pembebanan hak atas benda bergerak dapat dilakukan melalui gadai. Gadai adalah cara untuk menjamin utang dengan menyerahkan barang kepada kreditur.

Baca juga: Eksistensi Hak Kebendaan dalam Perspektif Hukum Perdata

Aturan Pengaturan Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak memiliki aturan yang lebih kompleks dibandingkan dengan benda bergerak:

  • Penyerahan
    Penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui balik nama yang tercatat dalam akta notaris. Proses ini menjamin bahwa hak atas tanah atau bangunan berpindah secara sah.
  • Penguasaan
    Penguasaan terhadap benda tidak bergerak tidak semudah benda bergerak. Hak kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen resmi seperti sertifikat tanah.
  • Pembebanan
    Pembebanan hak atas benda tidak bergerak dilakukan melalui hipotek. Hipotek adalah hak jaminan atas tanah atau bangunan untuk menjamin pelunasan utang.

Pentingnya Pembedaan Benda Bergerak dan Tidak Bergerak

Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting dalam berbagai aspek hukum, antara lain:

  • Kadaluwarsa
    Dalam hukum perdata, ada perbedaan mengenai masa kadaluwarsa antara kedua jenis benda ini. Untuk benda bergerak, kadaluwarsa biasanya tidak dikenal, sedangkan untuk benda tidak bergerak ada ketentuan kadaluwarsa selama 20 tahun jika ada alas hak dan 30 tahun jika tidak ada alas hak.
  • Penyitaan
    Penyitaan terhadap barang-barang hanya dapat dilakukan terhadap barang-barang bergerak terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak.
  • Pembatalan Perjanjian
    Dalam hal perjanjian yang melibatkan benda habis pakai (seperti makanan atau bahan baku), pembatalan perjanjian lebih sulit dibandingkan dengan perjanjian yang melibatkan benda tidak habis pakai (seperti kendaraan).

Pengaturan mengenai benda bergerak dan tidak bergerak dalam sistem hukum perdata Indonesia sangat krusial untuk memahami bagaimana hubungan hukum antar subjek hukum diatur. Dengan adanya pembedaan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan serta pengelolaan harta kekayaan mereka. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang kedua jenis benda ini menjadi kunci untuk menjalankan aktivitas hukum secara efektif dan efisien dalam konteks perdata.

Referensi:

  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenai-benda-bergerak-dan-benda-tidak-bergerak-cl4712/
  • https://rahmadhendra.staff.unri.ac.id/files/2013/03/Benda.pdf
  • https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/6429/3857/19677

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *