Surizkifebrianto.id – Kewarisan dan pembagian harta warisan merupakan masalah yang kompleks dan sensitif dalam hukum Indonesia. Negara kita yang majemuk budaya dan agama ini memiliki tiga sistem hukum utama yang mengatur kewarisan yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Setiap sistem memiliki aturan dan prinsip yang berbeda, namun semua tujuan untuk memastikan transisi kepemilikan harta warisan dari pewaris ke ahli warisnya dengan adil dan efektif.
Hukum Waris Adat
Hukum waris adat merupakan tradisi lokal yang telah dipraktikkan sejak zaman lampau. Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat menjelaskan bahwa hukum waris adat mengatur proses penerusan dan pengoperan barang-barang atau harta benda dari generasi satu ke generasi berikutnya. Karakteristik utama hukum waris adat adalah:
- Tidak Terbagi
Harta warisan dalam hukum adat bukanlah kesatuan yang dinilai harganya, melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan kepentingan para ahli waris. - Tanpa Legitimate Portion
Dalam hukum adat tidak dikenal asas legitimate portion atau bagian mutlak, seperti yang diatur dalam hukum waris Barat dan Islam. - Proses Lambat
Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk menuntut agar harta waris dibagikan sesegera mungkin.
Selain itu, hukum adat juga memiliki asas umum yang meliputi:
- Warisan Secara Turun-Turunan, Ataukah Menyamping
Jika pewarisan tidak dapat dilakukan secara turun-turunan, warisan dapat dilakukan secara ke atas atau menyamping (ke nenek atau saudara). - Tidak Langsung Dibagikan
Harta peninggalan seseorang tidak selalu langsung dibagi. Namun, dapat ditangguhkan atau tidak dibagi karena harta tersebut tidak tetap. - Prinsip Penggantian Tempat
Hukum adat mengenal prinsip penggantian tempat atau plaatsvervulling, artinya seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh sebab itu, tempat anal tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi. - Pengangkatan Anak (Adopsi)
Di mana hak dan kedudukannya sama seperti anak sendiri dan merupakan salah satu solusi untuk meneruskan keturunan dalam suatu keluarga.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam. Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menjelaskan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Ciri-ciri hukum waris perdata di Indonesia adalah:
- Asas Concordansi
Hukum waris perdata didasarkan pada Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) yang diberlakukan sejak 1848 dengan asas konkordansi. Artinya, apapun peraturan yang diberlakukan di Belanda, diberlakukan pula di daerah jajahannya, termasuk Hindia Belanda (Indonesia).- Tanpa Diskriminatif
Hukum waris perdata tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan. Setiap ahli waris memiliki hak yang sama dalam menerima warisan tanpa memandang jenis kelamin.Contoh:
- Bagian Ahli Waris
Pada Pasal 176 KHI, anak perempuan bila hanya seorang ia mendapatkan separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga bagian. Apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Contoh:
- Bagian Orang Tua
Pada Pasal 177 KHI, ayah mendapatkan sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian. Sedangkan ibu mendapatkan seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ibu mendapatkan sepertiga bagian.
- Bagian Ahli Waris
- Tanpa Diskriminatif
Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam diatur dalam Kitab Hukum Islam (KHI) dan Kompendium Hukum Islam (KHI). Karakteristik utama hukum waris Islam adalah:
- Diskriminatif
Hukum waris Islam membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam menerima warisan. Misalnya, anak perempuan hanya mendapatkan separo bagian daripada anak laki-laki.Contoh:- Pasal 174 KHI
Tidak membedakan antara kakek, nenek, dan pamankarena pihak ayah atau pihak ibu.
Contoh:
- Ahli Waris Pengganti
Pasal 185 KHI mengatur ahli waris pengganti, seperti cucu dari anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan lain-lain.
- Pasal 174 KHI
Mekanisme Pembagian Harta Warisan
Proses pembagian harta warisan di Indonesia melibatkan beberapa tahap penting:
- Identifikasi Pewaris dan Ahli Waris
- Identifikasi siapa yang menjadi pewaris dan siapa yang menjadi ahli warisnya. Proses ini dapat dilakukan melalui surat wasiat atau penetapan pengadilan.
- Penghitungan Bagian Masing-Masing Ahli Waris
- Setiap ahli waris memiliki hak yang berbeda-beda tergantung pada sistem hukum yang digunakan. Misalnya, dalam hukum waris Islam, anak perempuan hanya mendapatkan separo bagian daripada anak laki-laki.
- Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan
- Pelaksanaan pembagian harta warisan dapat dilakukan melalui proses administratif atau melalui pengadilan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan akan menentukan siapa yang benar-benar berhak menerima warisan.
- Manfaat Kewarisan yang Baik
- Manfaat kewarisan yang baik adalah memastikan transisi kepemilikan harta warisan dengan adil dan efektif. Sistem hukum yang kompleks ini memungkinkan para ahli waris untuk menerima warisan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kewarisan dan pembagian harta warisan di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan dinamis. Dengan adanya tiga sistem hukum-hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata—negara kita dapat menjamin bahwa proses transfer kepemilikan harta warisan dilakukan dengan adil dan efisien. Setiap individu harus memahami aturan yang berlaku agar dapat menghindari perselisihan dan memastikan bahwa warisan diterima dengan tepat.
Dengan demikian, negara kita dapat terus maju dan berkembang dengan harmonisasi antara tradisi lokal dan hukum nasional. Artikel ini membantu Anda memahami aspek hukum mengenai kewarisan dan mekanisme pembagian harta warisan di Indonesia. Dengan mempelajari tiga sistem hukum yang berbeda, Anda dapat memahami betapa kompleksnya proses ini dan bagaimana setiap sistem berkontribusi dalam memastikan distribusi warisan yang adil.
Referensi:
- https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-warisan-lt61e8acde312c6/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/
- https://untar.ac.id/2024/02/19/kewarisan-dalam-hukum-nasional/
- https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-artikel/358-pembaharuan-hukum-waris-di-indonesia