Tanggung Jawab Hukum Pemilik Hewan Peliharaan terhadap Kerugian yang Ditimbulkan

Tanggung Jawab Hukum Pemilik Hewan Peliharaan terhadap Kerugian yang Ditimbulkan

Surizkifebrianto.id – Hewan peliharaan dapat memberikan kebahagiaan dan kenyamanan bagi pemiliknya, namun di sisi lain, mereka juga dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam konteks hukum, pemilik hewan peliharaan memiliki tanggung jawab yang signifikan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan mereka. Artikel ini akan membahas tanggung jawab hukum pemilik hewan peliharaan dalam kasus kerugian yang dialami oleh orang lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Pemilik Hewan Peliharaan

Tanggung jawab hukum pemilik hewan peliharaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1368 dan Pasal 1365.

  • Pasal 1368 menyatakan bahwa “pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik hewan itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”.
  • Pasal 1365 menegaskan bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Dari kedua pasal tersebut, jelas bahwa pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh hewan mereka, baik dalam keadaan terawasi maupun tidak.

Jenis Kerugian yang Dapat Timbul

Kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan dapat bervariasi, termasuk:

  • Kerusakan Properti
    Misalnya, seekor anjing yang merusak taman tetangga atau kucing yang menggaruk mobil orang lain.
  • Cedera Fisik
    Kasus di mana hewan peliharaan menggigit atau menyerang orang lain.
  • Gangguan Lingkungan
    Suara bising atau bau tidak sedap dari hewan peliharaan yang mengganggu tetangga.

Setiap jenis kerugian ini dapat menimbulkan klaim ganti rugi dari pihak yang dirugikan terhadap pemilik hewan peliharaan.

Tanggung Jawab dalam Kasus Spesifik

Dalam praktiknya, terdapat beberapa kasus spesifik yang dapat menggambarkan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan:

  • Kasus Gigit Anjing
    Jika anjing menggigit seseorang dan menyebabkan luka-luka, pemilik anjing dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kelalaian dalam menjaga hewan tersebut.

  • Hewan Melarikan Diri
    Jika seekor kucing atau anjing lepas dari pengawasan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pemilik tetap bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

  • Kerusakan Lingkungan
    Jika kucing buang hajat di halaman rumah tetangga, pemilik kucing dapat diminta untuk mengganti rugi atas kerusakan atau ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Baca juga: Pengaturan Hukum Perjanjian Jual Beli di Era Digital

Upaya Pemilik untuk Menghindari Tanggung Jawab

Pemilik hewan peliharaan dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko terjadinya kerugian dan menghindari tanggung jawab hukum. Beberapa langkah tersebut antara lain:

  • Pengawasan Ketat
    Memastikan hewan peliharaan selalu dalam pengawasan saat berada di luar rumah.
  • Pelatihan
    Melatih hewan peliharaan agar tidak agresif dan memahami batasan-batasan tertentu.
  • Penjagaan Lingkungan
    Menggunakan pagar atau alat pengaman lainnya untuk mencegah hewan keluar dari area properti.

Tanggung jawab hukum pemilik hewan peliharaan terhadap kerugian yang ditimbulkan adalah aspek penting dalam hukum perdata Indonesia. Pemilik harus menyadari bahwa mereka bertanggung jawab atas tindakan hewan peliharaannya dan harus siap untuk menghadapi konsekuensi hukum jika terjadi kerugian pada orang lain. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan hukum serta mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, pemilik dapat melindungi diri mereka sendiri dan masyarakat sekitar dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan mereka.

Referensi:

  • https://animalwelfare.id/tanggung-jawab-pemilik-hewan-yang-merugikan-orang-lain-2/
  • https://www.hukumonline.com/stories/article/lt654a375ed53fe/perbuatan-melawan-hukum-yang-ditimbulkan-hewan-peliharaan/
  • https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/54721/1/AJI%20PENDOWO-FSH.pdf
  • https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/108493/54868
  • https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/07/31/konsultasi-hukum-tanggung-jawab-pemilik-jika-hewan-peliharaan-rugikan-tetangga
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-hukum-pemilik-anjing-yang-menyebabkan-laka-lantas-lt65ba9f78666a3/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *