Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit atas Malpraktik Medis

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit atas Malpraktik Medis

Surizkifebrianto.id – Malpraktik medis merupakan fenomena yang semakin serius dalam sistem kesehatan global, termasuk di Indonesia. Kasus-kasus malpraktik medis tidak hanya menciptakan dampak fisik tetapi juga psikologis bagi para pasien. Di tengah-tengah ini, penting untuk memahami aspek-aspek hukum yang terkait dengan tanggung jawab rumah sakit dalam menangani dan mengatasi malpraktik medis. Artikel ini akan menelaah secara mendalam tentang tanggung jawab hukum rumah sakit dalam konteks malpraktik medis, mulai dari definisi malpraktik medis, aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi, serta mekanisme pengajuan gugatan dan perlindungan hukum bagi pasien.

Definisi Malpraktik Medis

Sebelum kita membahas tentang tanggung jawab hukum rumah sakit, perluasan pemahaman tentang apa itu malpraktik medis sangat penting. Menurut beberapa sumber, malpraktik medis dapat diartikan sebagai perilaku profesional yang tidak sesuai dengan standar profesional, seperti kesalahan diagnosa, kesalahan dalam pemberian obat, atau bahkan tindakan yang tidak lazim dalam proses medis.

Aspek Hukum Perdata Malpraktik Medis

Dalam hukum perdata, malpraktik medis biasanya berkaitan dengan konsep wanprestasi, yaitu ketidaksesuaian antara prestasi yang diberikan dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam konteks pelayanan kesehatan, wanprestasi ini dapat timbul karena kesalahan atau kelalaian dokter atau tenaga kesehatan lainnya selama menjalankan tugas mereka.

Mekanisme Pengajuan Gugatan

Pasien yang menjadi korban malpraktik medis memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap rumah sakit atau dokter yang bersangkutan. Proses ini harus dilakukan dengan cara yang tepat, yaitu:

  • Bukti Kerugian
    Pasien harus membuktikan adanya kerugian yang dialaminya karena malpraktik medis. Ini dapat berupa biaya pengobatan tambahan, hilangnya waktu produktif, atau bahkan kerugian jiwa.

  • Surat Kuasa
    Pasien mungkin memerlukan surat kuasa dari ahli hukum untuk mengurus proses gugatan agar lebih efektif.

  • Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
    Pendapat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia juga diperlukan dalam proses pengajuan gugatan guna memastikan bahwa tindakan yang dilakukan benar-benar melanggar standar profesional.

Aspek Hukum Pidana Malpraktik Medis

Selain aspek perdata, malpraktik medis juga dapat dianggap sebagai tindakan pidana jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam hukum pidana, kesalahan dapat disebabkan karena kesengajaan (dolus) atau karena kelalaian (culpa).

Untuk sebuah tindakan dianggap pidana, ia harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan secara limitatif dalam perundang-undangan pidana, seperti:

  • Syarat dalam Perlakuan Medis
    Perlakuan medis yang menyimpang dari norma professional.
  • Syarat dalam Sikap Batin Dokter
    Dokter harus memiliki kesalahan dalam sikap batinnya saat melakukan tindakan medis.
  • Akibat
    Akibat dari tindakan tersebut harus menyebabkan kerugian signifikan bagi pasien.

Baca juga: Pengaturan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual Dengan Analisis Perlindungan Hak Cipta, Paten, dan Merek di Indonesia

Aspek Hukum Administrasi Malpraktik Medis

Aspek hukum administrasi juga penting dalam menangani malpraktik medis. Rumah sakit sebagai subjek hukum yang berbentuk badan hukum harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu terjangkau berdasarkan prinsip-prinsip aman, non-diskriminatif, menyeluruh, partisipatif, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan.

Rumah sakit dapat diminta bertanggung jawab hukum jika melakukan kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien. Misalnya, jika rumah sakit gagal memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar atau menolak pasien dalam keadaan darurat, maka rumah sakit tersebut dapat dianggap melanggar kewajiban utamanya sebagai lembaga kesehatan.

Implikasi Hukum dalam Penyelesaian Kasus Malpraktik

Penyelesaian kasus malpraktik medis melibatkan beberapa tahapan hukum yang spesifik. Berikut adalah langkah-langkah yang umum dilakukan:

  • Identifikasi Kelalaian/Kesalahan
    Identifikasi jenis kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau rumah sakit.
  • Bukti Kewajiban
    Mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuktikan wujud kewajiban rumah sakit atau tenaga kesehatan.
  • Gugatan Hukum
    Mengajukan gugatan hukum kepada majelis pengadilan dengan dukungan dari ahli hukum.
  • Perkara Hukum
    Memproses perkara hukum sampai putusan final dikeluarkan.

Saran dan Rekomendasi

Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan malpraktik medis, beberapa rekomendasi dapat diajukan:

  • Standarisasi Prosedur Operasional
    Meningkatkan standarisasi prosedur operasional di semua unit layanan kesehatan.
  • Pelatihan Berkala
    Memberikan pelatihan berkala bagi staf kesehatan untuk memperbarui pengetahuannya tentang teknologi baru dan metode terbaru dalam pelayanan kesehatan.
  • Monitoring Kontinu
    Melakukan monitoring kontinu terhadap aktivitas klinis untuk deteksi awal potensi kesalahan.
  • Komunikasi yang Baik
    Meningkatkan komunikasi antara pasien, keluarga pasien, dan tim medis untuk memastikan kesepakatan yang sama tentang kondisi pasien.

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pasien, undang-undang perlu direvisi untuk memperbaiki regulasi yang sudah ada. Selain itu, implementasi program edukasi publik tentang hak-hak pasien dan cara mengajukan klaim hukum juga sangat penting.Dengan demikian, tanggung jawab hukum rumah sakit atas malpraktik medis dapat dioptimalkan, sehingga pasien dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam menggunakan jasa pelayanan kesehatan.

Referensi:

  • http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/66.
  • https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/download/3303/2297.
  • https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/36573/34013.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *