Surizkifebrianto.id – Hukum ketenagakerjaan di Indonesia berfungsi untuk melindungi hak-hak pekerja baik di sektor formal maupun informal. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum utama yang mengatur hubungan kerja, perlindungan hak-hak pekerja, serta penyediaan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Artikel ini akan membahas berbagai aspek hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di kedua sektor tersebut.
Latar Belakang
Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan hal yang krusial, mengingat kondisi kerja yang sering kali tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha. Undang-Undang Ketenagakerjaan bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan industrial, serta menjamin hak-hak dasar pekerja seperti keselamatan kerja, upah yang layak, dan kesempatan untuk berorganisasi.
Perlindungan Pekerja di Sektor Formal
Di sektor formal, pekerja dilindungi oleh berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Beberapa aspek penting dari perlindungan ini meliputi:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Pengusaha diwajibkan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Perlindungan Upah Pekerja di sektor formal berhak atas upah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 77 mengatur tentang upah minimum, serta hak pekerja untuk mendapatkan tunjangan.
Hak untuk Berorganisasi: Pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Tinjauan Konseptual Teori Hukum dan Filsafat Hukum
Perlindungan Pekerja di Sektor Informal
Sektor informal sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti sektor formal. Namun, beberapa upaya telah dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor ini:
Perlindungan Sosial
Meskipun pekerja informal tidak terdaftar secara resmi, mereka tetap berhak atas perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) bertujuan untuk mencakup semua jenis pekerjaan, termasuk sektor informal.
Pemberdayaan Ekonomi
Pemerintah melalui berbagai program telah berupaya memberdayakan pekerja informal dengan memberikan pelatihan keterampilan dan akses ke modal usaha. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tantangan dalam Perlindungan Pekerja
Meskipun ada berbagai regulasi yang mengatur perlindungan pekerja, tantangan tetap ada, terutama dalam pelaksanaannya. Beberapa tantangan tersebut meliputi:
Kurangnya Penegakan Hukum
Banyak perusahaan, terutama di sektor informal, tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Ketidakpastian Status Pekerjaan
Pekerja informal sering kali tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, sehingga sulit untuk menuntut hak-hak mereka jika terjadi pelanggaran.
Kesimpulan
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia berperan penting dalam melindungi hak-hak pekerja baik di sektor formal maupun informal. Meskipun regulasi telah ada, tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum masih perlu diatasi agar semua pekerja dapat menikmati perlindungan yang layak. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi semua.
Dengan memahami pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja, diharapkan akan tercipta kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Referensi:
- https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/20431/20039
- https://journal.untar.ac.id/index.php/PSERINA/article/download/19633/12101
- https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/download/754/737
- https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/download/5781/pdf