Peran Hukum Dalam Membangun Masyarakat Sipil Yang Demokratis

Peran Hukum Dalam Membangun Masyarakat Sipil Yang Demokratis

Surizkifebrianto.id –  Artikel ini membahas pentingnya peran hukum dalam membangun masyarakat sipil yang demokratis. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai fondasi untuk menciptakan ruang bagi partisipasi masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintah. Melalui analisis berbagai aspek, artikel ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana hukum dapat memperkuat tatanan sosial dan politik yang mendukung demokrasi.

Masyarakat sipil yang demokratis merupakan pilar penting dalam sistem pemerintahan yang sehat. Hukum berperan sebagai pengatur yang memberikan kerangka kerja bagi interaksi sosial, politik, dan ekonomi. Dalam masyarakat yang demokratis, hukum diharapkan dapat melindungi hak individu, memfasilitasi partisipasi publik, dan menjamin akuntabilitas pemerintah.

Sumbangan masyarakat sipil terhadap konsolidasi demokrasi dengan berbagai peran yang dijalankannya tentu tidak terjadi dengan sendirinya. Untuk itu, penting untuk mempelajari tantangan yang dihadapi oleh organisasi masyarakat sipil dalam dua konteks besar, yaitu dari sisi eksternal dan sisi internal.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menyatakan tentang pentingnya peningkatan peran masyarakat sipil dalam demokratisasi di Indonesia. Konsep masyarakat sipil yang melandasi studi ini pada hakikatnya merupakan konsep tentang masyarakat yang Pemabahasan. mandiri atau otonom, yakni sebagai entitas yang mampu memajukan diri sendiri, dapat “membatasi” intervensi pemerintahan dan negara dalam realitas yang diciptakannya, serta senantiasa memperlihatkan sikap kritis dalam kehidupan politik.

Secara operasional, sosok masyarakat sipil yang dimaksud mencakup institusi-institusi non-pemerintah yang berada di masyarakat yang mewujudkan diri melalui organisasi, perkumpulan atau pengelompokan sosial dan politik yang berusaha untuk membangun kemandirian seperti organisasi sosial dan keagamaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), paguyuban, kelompok-kelompok kepentingan, dan sebagainya yang juga bisa mengambil jarak dan menunjukkan otonomi terhadap negara. yaitu persoalan menyangkut kontribusi peran masyarakat sipil terhadap proses demokratisasi yang bergulir.

Masyarakat Dalam Demokrasi

Masyarakat sipil dalam demokrasi sangat dibutuhkan. Dalam demokrasi masyarakat sipil   seperti agensi utama dalam demokrasi. Dalam pendekatan politik liberal yang dipaparkan oleh Robert Putnam  “Makin Democracy Work:  Civic  Traditions  in  Modern  Italy” mengatakan    bahwa masyarakat sipil di pentingkan   dalam modal sosial baik dalam  ruang  publik  maupun  tata  kelola pemerintah. Hal tercerimin dari trust dan kooperasi dipandang sebagai kualitas budaya yang dapat mendorong kemajuan proses demokrasi.

Demokrasi Berkelanjutan

Demokrasi berkelanjutan memerlukan masyarakat yang teredukasi secara demokratis. Pendidikan yang mendorong pemahaman tentang prinsip-prinsipdemokrasi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan memberikan landasan bagi partisipasi masyarakat yang lebih baik dalam proses demokratis.Pentingnya tanggung jawab sosial dan korporat diperkuat dalam demokrasi berkelanjutan. Perusahaan dan lembaga ekonomi diharapkan untuk beroperasi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan, serta berpartisipasi dalam upaya menjaga keadilan ekonomi.

Baca juga: Tanggung Jawab Korporasi Dalam Era Globalisasi Digital dan Pertanggungjawaban Pidana

Terbentuknya Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil seharusnya menjadi representasi demokrasi dengan menghendaki institusi-institusi yang berada pada sektor publik, swasta, maupun sukarela dengan membentuk forum-forum asosiasi yang jelas arahnya dan dapat  dikontrol.  Forum atau asosiasi semacam itu harus bersifat terbuka, inklusif, dan menjadi mimbar masyarakat untuk mengekspresikan aspirasinya.  Adanya masyarakat sipil di sini tentunya menjadi harapan untuk menyelesaikan persoalan semacam itu.

Masyarakat sipil sebagai gerakan kewargaan mempunyai perjuangan dalam melepaskan cengkraman monopoli politik pasar. Janoski telah memaparkan bahwa banyak ruang yang dapat dimasuki oleh kelompok masyarakat sipil, baik dalam ranah privat, publik, negara, dan pasar. Tinggal menyesuaikan saja minat kelompok dari setiap masyarakat  sipil sesuai dengan visi-misi  yang  akan  diperjuangkan. Lingkup kelompok masyarakat sipil ini  biasanya berada pada lembaga-lembaga di tingkat makro dan mikro terutama di bidang kenegaraan, organisasi publik, dan kemasyarakatan.

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Salah satu fungsi utama hukum adalah melindungi hak asasi manusia (HAM). Hukum yang menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berasosiasi memungkinkan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa rasa takut akan tindakan represif. Dengan adanya perlindungan hukum, individu dan kelompok dapat menyuarakan pendapat mereka dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Demokrasi dan Negara Hukum

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.

Fasilitasi Partisipasi Masyarakat

Hukum juga berperan sebagai sarana untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Melalui mekanisme hukum seperti pemilihan umum dan konsultasi publik, masyarakat dapat terlibat dalam proses demokrasi. Keterlibatan ini tidak hanya meningkatkan legitimasi pemerintah tetapi juga mendorong akuntabilitas, di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang diambil.

Referensi:

  • Otho H. Hadi (2010), “Peran Masyarakat Sipil Dalam Proses Demokratisasi” Jurnal Makara Human Behavior Studies in Asia, 14(2), 117-129.
  • Sukiran (2017), “Peran Hukum Dalam Pembangunan Demokrasi di Indonesia” Jurnal Warta Edisi : 54.
  • Fadli Afriandi (2014), ”Peranan Masyarakat Sipil Dalam Demokrasi Studi Kasus: LSM Kelompok Kerja 30 dan Jaringan Advokasi tambang dalam Permasalahan Korupsi di Kota Samarinda Kalimantan Timur Tahun 2014” Jurnal Politik dan Governance, Vol. 3. No 1, (67-79).
  • Kaharuddin Muhammad (2023), “Kebijakan Publik dan Politik Hukum: Membangun Demokrasi Berkelanjutan untuk Masyarakat”. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional ,Volume 2, Nomor 4.
  • Fahdian Rahmandan (2019), “Hak dan Kewajiban Sebagai Dasar Nilai Intrinsik Warga Negara Dalam Membentuk Masyarakat Sipil” Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya. Volume 4, Nomor 1, Juni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *