Surizkifebrianto.id – Di dalam era modern yang mana segala aspek berkembang dengan pesat terutama perekonomian menciptakan berbagai produk barang dan jasa yang bervariasi. Ditambah dengan tingkat konsumtif masyarakat dan tren global membuat masyarakat rela untuk membayarkan uangnya demi memenuhi kebutuhan konsumtifnya. Hal ini juga diiringi dengan era globalisasi dan perkembangan digital yang berkembang dengan pesat.
Globalisasi digital mempersempit dan menghilangkan batas dunia sehingga semua orang bisa saling terhubung. Perkembangan globalisasi digital membuat transaksi jual beli produk barang jaksa tidak hanya dilakukan melalui tatap muka secara langsung transaksi jual beli juga bisa dilakukan dengan melalui marketplace dimana konsumen hanya perlu menggunakan alat elektronik dalam melakukan transaksi jual beli produk barang dan jasa.
Lalu juga dikarenakan era digitalisasi membuat produsen dapat memasarkan produknya ke seluruh dunia sehingga produsen melakukan produksi massal maka juga turut menciptakan konsumen massal yang mana hal ini membuat konsumen tidak tahu siapa produsen barang dan jasa tersebut. Berbagai kemudahan transaksi digital yang diciptakan oleh perkembangan era digital selain memberikan kemudahan juga menciptakan risiko terhadap konsumen. Mulai dari penipuan online, pencurian data pribadi dan identitas, hingga dilanggarnya hak konsumen. Hal ini menjadi tantangan baru pemerintah dalam melindungi konsumen di era digital.
Kontrak Dalam Transaksi Elektornik
Proses jual beli antara konsumen dan pelaku usaha yang disertai kesepakatan antara dua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli sesungguhnya termasuk dalam suatu perikatan atau hubungan hukum antara dua pihak. Dalam hal transaksi elektronik juga tidak lepas dari konsep hukum perikatan sama seperti transaksi jual beli pada umumnya. Hanya saja bedanya transaksi elektronik merupakan perjanjian yang dilakukan secara elektronik dan tidak diperlukan adanya tatap muka. Sesuai dengan Pasal 1 angka 17 yang mengatakan bahwa “ Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. “
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Dan Konsumen
Dalam transaksi jual beli baik diantara konsumen dan pelaku usaha sama-sama memiliki hak yang dilindungi oleh hukum perlindungan konsumen. Mengenai hak konsumen dan pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen . hak konsumen yang dilindungi Undang-undang terdapat pada pasal 4 yaitu :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatandalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa sertamendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuaidengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yangdijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar danjujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yangditerima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidaksebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturanperundang-undangan lainnya.
Lalu juga dalam hal transaksi elektronik konsumen juga mempunya hak berupa perlindungan harta pribadi yang diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Lalu kita juga turut membahas hak dari pelaku usaha. UU Perlindungan Konsumen ini juga turut mengatur hak dari pelaku usaha yaitu:
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengankesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barangdan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari Tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara;
- hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan olehbarang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturanperundang-undangan lainnya.
Baca juga: Tinjauan Kritis Hukum Pidana dan Pemberantasan Korupsi
Upaya Pemerintah Dalam Perlindungan Konsumen Di Era Digital
Pemerintah memiliki peran dalam perlindungan terhadap konsumen. Selain karena negara merupakan suatu lembaga yang punya kekuasaan untuk melindungi konsumen ada beberapa argumentasi tentang pentingnya intervensi pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen yakni :
- Dalam masyarakat modern, produsen menawarkan berbagai jenis produk yang diproduksi secara massal;
- Hasil produksi dengan cara cara massal dan teknologi canggih, potensial bagi munculnya risiko produk cacat, tidak memenuhi standar, dan bahkan berbahaya yang merugikan konsumen;
- Hubungan antara konsumen dan produsen berada pada posisi yang tidak seimbang;
- Persaingan yang sempurna sebagai pendukung consumer sovereignty theory dalam praktinya jarang terjadi.
Sejauh ini upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa aspek. Yang pertama formulasi regulasi yang mengatur terkait perlindungan konsumen , yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang menjadi dasar hukum utama yang berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, lalu dalam hal transaksi elektronik dan sistem informasi juga pemerintah membuat peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi yang mana peraturan ini mengatur mengenai transaksi elektronik dan kejahatan dunia maya lainnya.
Dalam hal perlindungan data pribadi membentuk peraturan perlindungan data pribadi yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mana undang-undang ini dirancang untuk melindungi data pribadi konsumen dari penyalahgunaan pihak ketiga pada saat transaksi digital.
Lalu terdapat usaha lainnya yaitu penguatan regulasi E commerce terkait perdagangan elektronik, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Yang mana peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha dalam transparansi dalam mendeskripsi produk yang di jual secara akurat. Serta mengatur mengenai perlindungan hak-hak konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa jika ada perselisihan antara konsumen terhadap pelaku usaha
Lebih lanjut agar konsumen yang merasakan haknya dilanggar pemerintah juga turut menyediakan lembaga untuik masyarakat mengadukan haknya yang dilanggar. Lembaga tersebut adalah LKPN atau Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nasional (BPSK). Kedua lembaga tersebut berfungsi untuk memfasilitaasi penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Referensi:
- Farkhani, Hukum Dan Teknologi, Pustaka Iltizam, Solo, 2017.
- Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.
- UU Informasi Dan Transaksi Elektronik