Surizki Febrianto – Disetiap negara yang dimana hukum itu diteggakan hukum tidak berdiri sendiri namun dia memiliki pijakan atau sumber untuk perumusan dan penerapannya. Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum diterapkan mulai dari pembuatan kebijakan pemerintah, pembuatan Keputusan oleh hakim semua itu butuh sumber-sumber hukum untuk menompangnya. Sumber hukum ibarat bahan hukum maupun non-hukum yang digunakan dalam penerapan hukum. C.S.T Kansil berpendapat bahwa yang disebut sumber hukum adalah segala sesuatu apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar akan membuahkan konsekuensi atau sanksi yang jelas, tegas dan nyata.
Sumber Hukum Formil dan Materil
Dalam sistem hukum anglo america membagi sumber hukum tersebut dalam 2 pengertian berbeda dengan pandangan eropa continental yang mengartikan sumber hukum sebagai proses terjadinya hukum yang mengikat masyarakat. Yang mana baik dari anglo America dan eropa continental akan dijelaskan satu persatu dalam tulisan ini.
-
Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil ada sumber yang menjadi landasan perumusan isi materi dari peraturan. Sumber hukum ini bisa dilihat dari beberapa sudut pandang misalnya dari sudut filosofis, Sejarah, dan sosiologis . filosofis artinya nilai-nilai yang diciptakan yang menjadi landasan hukum. Contoh nya nilai keadilan yang menjadi esensi dari pembentukan hukum. Sedangkan nilai Sejarah dapat dilihat darai peraturan-peraturan terdahulu dan putusan hakim terdahulu dan mengetahui bagaimana cara berpikir orang terdahulu dan sistem hukum yang telah dibuatnya. Sedangkan dalam aspek sosiologis hukum melihat nilai yang dianut masyarakat dan gejala sosial yang ada ditengah masyarakat yang menjadi sumber hukum.
-
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah suatu rumusan hukum yang telah dibentuk dalam satu bentuk tertentu. Contohnya di Indonesia sumber hukum formil berupa undang-undang , kebiasaan, traktat dan yurisprudensi.
Peran undang-undang sebagai sumber hukum utama
Undang-undang merupakan hukum atau peraturan yang dirumuskan oleh perangkat yang berwenang yakni dpr dan pemerintah. Undang-undang sebagai sumber nhukum dapat diartikan secara formil dan materil. Secara formil undang-undang berarti suatu Keputusan dari perangkat yang berwenang yang memperoleh bentuk sebagai undang-undang. Sedangkan secara materil undang-undang berarti semua peraturan yang isinya mengatur dan mengikat masyarakat.
Indonesia adalah negara yang pernah dalam jajahan Belanda begitu lama. Asas konkordansi melandasi diberlakukannya sistem hukum Belanda pada saat itu ( eropa continental ) ke negara dalam jajahan nya. Oleh karena memiliki sistem hukum eropa continental walaupun terkadang Indonesia juga tidak menolak sistem hukum common law. Dalam sistem Eropa continental sangat mengutamakan kepastian hukum dan hukum yang dikodifikasi memainkan peran utama dengan pandangan bahwa hukum itu harus jelas, terstruktur, dan diterapkan secara konsisten. Dan undang-undang harus lah secara jelas mengatur subjek dan sanksinya sehingga masyarakat . di negara eropa continental hakim hanya bertugas menafsir dan menerapak aturan yang sudah dikodifikasi tersebut.
Baca juga: Pengantar Ilmu Hukum, Fondasi Teori dan Praktik dalam Sistem Hukum Indonesia
Yurisprudensi dan Doktrin dalam Sistem Hukum Indonesia
Yurisprudensi dan doktrin merupakan salah satu sumber hukum yang diakui Indonesia. Yurisprudensi berasal dari kata jurisprudenti yang merupakan bahasa latin yang berarti “ Pengetahuan hukum”. Secara praktik yurisprudensi dapat diartikan sebagai Keputusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai dasar sumber hukum karena faktanya hukum yang telah dibentuk tidak selamanya bisa mencakupi semua permasalahan hukum yangkompleks di masyarakat . Hal ini untuk mencegah hakim menolak perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya dan agar orang tidak terlepas dari jeratan hukum karena perbuatannya tidak diatur dalam hukum. Namun tidak semua putusan hakim yang dapat dijadikan yurisprudensi. Putusan hakim yang sudah di eksaminasi dan notasi Mahkamah Agung dengan rokemendasi sebagai standar hukum yurisprudensi lah yang dapat menjadi standar hukum yurisprudensi.
Sedangkan doktrin dapat diartikan sebagai pengetahuan atau pendapat dari para ahli yang sudah teruji kredibelitasnya atau sudah dipandang sebagai ahli hukum yang terkemuka. Doktrin dapat berfungsi sebagai pegangan para hakimuntuk menjadi pertimbannya dalam membuat suatu putusan.
Hukum Adat sebagai Sumber Hukum di Indonesia
Sebelum bangsa eropa masuk ke Indonesia negara Indonesia juga memiliki sistem hukumnya sendiri-sendiri. Karena pada zaman itu masyarakat berkumpul dan membentuk suatu masyarakat ada dan melahirkan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Jadi dapat kita artikan bahwa hukum adat merupakan satu norma atau nilai hukum yang berasal dan berkembang didalam masyarakat yang membentuk masyarakat adat. Hukum adat prakteknya memiliki banyak bentuk hal itu dikarenakan Indonesia adalah negara yang masyarakatnya beragam dan plural oleh karena itu koesnoe berpendapat bahwa hukum nasional harus berlandaskan hukum adat. Kenapa hukum nasional harus berlandaskan hukum adat karen hukum dibangun dan ditemukan dalam jiwa masyarakat.
Indonesia mengakui keberadaan hukum adat hal itu tertuang dalam konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyua sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam prakteknya hukum adat juga digunakan oleh hakim dalam membuat putusan. Karena dalam membuat putusan hakim wajib menggali nilai yang hidup didalam masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat.
Perjanjian Internasional dalam Konteks Sumber Hukum Nasional
Dampak globalisasi yang membuat dunia seakan tidak lagi memiliki Batasan antar negara memengaruhi banyk aspek salah satunya hukum. Semangat hukum internasional juga mendorong Indonesia untuk mengikuti ritme dan dinamika hukum internasional. Salah satunya ialah traktat atau perjanjian hukum Internasional. Bahwa mengenai fakta dunia sudah tidak dibatasi lagi oleh negara maka negara di dunia bisa berkumpul membuat organisasi dan melakukan perjanjian untuk satu tujuan tertentuTerdapat enam klasifikasi perjanjian menurut materi yang pengesahannya perlu dilakukan yaitu:
- Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara
- Perubahan wilayah atau penetapan batas wilaya negara Republik Indonesia
- Kedaulatan atau hak berdaulat negara
- Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
- Pembentukan kaidah hukum baru
- Pinjaman dan/atau hibah luar negeri
Perjanjian internasional diadopsi menjadi hukum nasional dengan ratifikasi undang-undang atau Keputusan presiden.yang mana mekanismenya di atur dalam Undang-undang no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
Referensi:
- C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka , Jakarta, 2011.
- Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional Edisi Kedua, P.T. Alumni, 2003.
- Yati Nurhayati, Pengantar Ilmu Hukum , Nusa Media, Bandung, 2020.
- Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Publishing, Gorontalo, 2017.
- Nabilah Apriani, Nur Shofa Hanafiah, Telaah Eksistensi Hukum Adat Pada Hukum Positif Indonesia Dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2002.