Pengantar Ilmu Hukum, Fondasi Teori dan Praktik dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum, Fondasi Teori dan Praktik dalam Sistem Hukum Indonesia

Surizki Febrianto – Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia sejak masa lampau. Terdapat adagium ubi societas ibi ius yang mempunyai makna dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Artinya hukum mengatur keteraturan hidup manusia yang kompleks sejak manusia itu ada, berkumpul, dan membentuk suatu komunitas masyarakat.  Utrech merumuskan hukum sebagai kaidah norma  adalah suatu himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota bermasytarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.

Lalu muncul pertanyaan darimana asalnya hukum dan bagaimana Sejarah perkembangannya. Sesungguhnya hukum berasal dari manusia itu sendiri. Manusia yang berkumpul dan bermasyarakat membentuk suatu koloni masyarakat mengalami gesekan dalam kehidupan sosial sehingga manusia bertanya-tanya bagaimana cara mengatur kehidapan manusia yang kompleks dengan cara berpikirnya masing. Dapat disimpulkan bahwa hukum berasal dari pemikiran tentang hukum yang melahirkan filsafat hukum yang membentuk norma-norma hukum.

Sejarah perkembangan ilmu hukum

Pada zaman Yunani kuno yaitu pada zaman keemasannya filsafat pemikir seperti Socrates, Plato dan Aristoteles berperan besar dalam meletakkan pondasi dalam ilmu hukum modern dengan corak kefilsafatannya yang khas. Mereka menekankan keadilan hukum yang baik yang melibatkan masyarakat. Pada zaman ini banyak judul karya yang ditulis republik dan politik. Dan lahir sistem-sistem seperti demokrasi dan sistem negara berbentuk republik

Pada zaman Romawi Kuno juga mulai mengkodifikasikan hukum dengan coraknya sendiri. Buku seperti corpus juris civilis menjadi buku yang paling penting yang berisi tentang undang-undang yang berlaku, pendapat  para ahli hukum romawi, buku Pelajaran untuk mahasiswa hukum, dan himpunan undang-undang yang dibuat setelah codex

Setelah runtuhnya kerajaan romawi maka dunia masuk pada abad pertengahan. Pada zaman ini corak keagamaan sangat kental bahkan masuk kedalam aspek hukum. Kekuasaan gereja dengan sistem kanoniknya mengatur kehidupan masyarakat

Pada abad pertengahan eropa terdapat banyak ketidakpuasan sehingga memicunya pergerakan yang di sebut pencerahan. Zaman ini disebut sebagai abad renaissance. Pemikir seperti niccolo machiavlli membuat sebuah karya salah satunya Il Principe yang memisahkan nilai agama dengan nilai politik. Di zaman ini muncul pemikir seperti John locke dan Monstequie yang melahirkan pemikiran kontrak sosial dan pembagian kekuasaan yang menjadi cikal bakal sistem modern. Pada zaman ini hukum romawi Kembali dibangkitkan lagi yang disebabkan semangat dalam mencari keilmuan. Dan beberapa negara memulai kodifikasi hukum mereka sendiri

Pada zaman modern hukum mulai berkembang pemikir seperti imannuel kant yang mempengaruhi banyak pemikir salah satunya Hans Kelsen yang merumuskan teori hukum murni dan juga merumuskan teori stufenbau yaitu mengambarkan hukum seperti anak tangga dengan kaidah berjenjan yang memiliki fundamental norm yang menjadi nilai dasar dalam pembentukan hukum. Pada zaman ini hukum hak asasi manusia, hukum lingkungan dan globalisasi juga turut dicetuskan.

Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum Indonesia

Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda yang menganut sistem eropa continental memiliki beberapa sumber yang menjadi sumber hukum. Yaitu:

Undang-undang yang merupakan bentuk dari kodifikasi hukum tersebut. Yang mana undang-undang dibagi menjadi dua yaitu formill dan materil. Undang-undang dibuat dan dirumuskan oleh Lembaga negara yang membuat peraturan

Yurisprudensi artinya adalah Keputusan hakim terdahulu. Keputusan hakim tersebut dijadikan sumber hukum untuk membuat Keputusan hakim terhadap kasus yang memiliki subtansi yang sama.  untuk mencegah kekosongan hukum atau agar tidak ada lagi alasan seseorang tidak dapat diadili karena belum ada hukum yang mengaturnya

Traktat sebagai sumber hukum merupakan perjanjian internasional yang mengikat bagi negara yang bearada dalam traktat tersebut dan juga bagi negara yang meratifikasi traktat tersebut dalam hukum nasional

Kebiasaan sebagai sumber hukum merupakan tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang yang membentuk kebiasaan yang dianggap normal. Kebiasaan sebagai sumber hukum diadopsi demi kepentingan masyarakat

Doktrin sebagai sumber hukum ada kaitannya dengan yurisprudensi. Hakim dalam membuat putusan seringkali mengambil doktrin atau pendapat hukum dari pakar hukum yang terkenal untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam membuat putusan.

Peran lembaga hukum

Agar hukum tidak hanya menjadi hitam diatas kertas maka hukum tersebut perlukah diterapkan dan tegakkan. Dalam penerapan penegak hukum negara membentuk Lembaga dan memberikan kewenangan kepada Lembaga tersebut untuk menerapkan hukum. Dalam UUD 1945 kekuasaan kehakiman diberikan kepada Lembaga, Mahkamah Agung, mahkamah konstitusi dan Komisi Yudisial sebagai pemegang kekuasaan yudikatif.

Mahkamah agung berfungsi sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman lepas dari tangan eksekutif. Mahkamah agung di Indonesia membawahi pengadilan dibawahnya dan juga bertugas sebagai badan kasasi bagi putusan-putusan pengadilan dibawahnya. MA sebagai badan pengadilan kasasi membina keseragaman dalam penerapan hukum dibawahnya

Mahkamah konstitusi adalah Lembaga yang dibentuk setelah amandemen. Mahkamah konstisusi berperan sebagai pengawas konstitusi. Yaitu mahkamah konstitusi memastikan tidak ada UU yang bertentang dengan UUD dan tidak ada orang yang hak konstitusinya dirugikan oleh UU

Komisi Yudisial merupakan Lembaga mandiri yang memiliki fungsi pengawasan dan menjaga harkat martabat dan kehormatan hakim. Tujuan KY dibentuk dalam struktur kekuasaan kehakiman adalah agar masyarakat diluar struktur resmi Lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian haakim.

Selain Lembaga pemegang kekuasaan yudikatif ada juga Lembaga lainya yang memiliki fungsi sebagai penegak hukum. Yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Kejaksaan memiliki peran sebagai penerap aturan pemerintah. Jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan untuk kasus tertentu, melakukan penuntuttan, eksekusi putusan hakim dll. Sedangkan kepolisian memilki tugas untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melakukan penyelidikan,penyidikan. Sedangkan KPK memiliki fungsi penegakan hukum khusus untuk tindak pidana korupsi

Hukum dalam konteks globalisasi

Perkembangan dunia atau globalisasi memberikan benturan terhadap hukum nasional. Zaman globalisasi dimana dunia tidak dibatasi lagi mendorong perkembangan hukum kearah yang lebih global menyesuaikan dengan hukum internasional oleh karena itu harmonisasi hukum nasional terhadap perkembangan global tidak bisa ditawar lagi. Salah satu contoh nya ialah Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM yang pada awalnya HAM berawal dari deklarasi internasional mendorong negara di dunia untuk menghormati hak asasi manusia sebagai norma dasar. Oleh karena itu negara didunia harus menghormati instrument -instumrn HAM internasional

Referensi:
  • Amsal Bachtiar, Filsafat Ilmu, Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.
  • E.Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, penerbit dan balai buku ichtiar Jakarta, Jakarta , 1982.
  • UU Nurul Huda, Hukum Lembaga Negara, Refika Aditama, bandung, 2020.
  • Dwi Tatak Subagiyo, Isetyowati Andayani, Endang Retnowati, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia,  Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Surabaya, 2017
  • Aditya Yuli Sulistyawan, Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Terhadap Globalisasi , Jurnal Hukum Progresif, 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *